Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mengurut Kasus Brigadir J hingga Skenario Ferdy Sambo Terbongkar

Mabes Polri menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bagaimana skenario Sambo akhirnya terbongkar?

Mengurut Kasus Brigadir J hingga Skenario Ferdy Sambo Terbongkar
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Irjen Polisi Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, resmi jadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan dan dirilis pada 11 Juli 2022. Namun, kejadian sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas.

“Mengakibatkan J (Yosua) meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Untuk mengesankan tembak-menembak dua ajudannya, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan pistol Brigadir Yosua. “Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Sigit sebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eliezer, Ricky, dan KM. Belum diketahui siapa KM ini; dan Sambo menjadi tersangka keempat. Penetapan Sambo menjadi tersangka ini juga usai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, empat tersangka kematian Yoshua memiliki peran masing-masing. “Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Saat pemeriksaan, Eliezer pun bersaksi secara tertulis. Ia menorehkan pengakuan sebagai penembak Yoshua; bahkan ia menyatakan ada instruksi dari atasan untuk menembak rekannya.

Karena itu, Tim Khusus saat ini akan menggali keterangan saksi dan analisis barang bukti guna mengetahui apakah Sambo yang menyuruh menghabisi nyawa atau menembak sendiri si ajudan. Begitu juga motif penembakan yang kini masih dicari tahu.

Kilas Balik Kematian Brigadir J

Jumat, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudan dan asisten lainnya berkendara dari Magelang menuju ke rumah pribadi di Jalan Saguling Tiga, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sekira pukul 15.30 mereka tiba.

Ketika rombongan tiba di rumah itu, ada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Deden, ajudannya. Jenderal bintang dua dan ajudannya itu tiba dari Magelang sehari sebelum Putri dkk datang. Di rumah tersebut rombongan yang baru menginjakkan kaki bersiap untuk tes reaksi rantai polimerase (PCR). Pada rekaman kamera pengawas itu pun terlihat Richard dan Yoshua menurunkan barang-barang dari mobil.

Setelah tes PCR, mereka semua rehat. Putri, yang merupakan istri Sambo, beristirahat di kamar, sementara para ajudan ada di bagian depan rumah. Untuk kegiatan ini tak terekam kamera pengawas, namun berasal dari pengakuan kesaksian ajudan yang diperiksa oleh Komnas HAM.

Sekira pukul 17, Putri dan ajudannya meluncur ke rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga Utara II, Kompleks Polri Duren Tiga, yang berjarak kurang lebih 500 meter jika berjalan kaki; sedangkan Sambo pergi ke tempat yang terpisah—belum diketahui pasti tujuan Sambo— beberapa menit setelahnya.

Ada jeda beberapa menit, kamera pengawas lain merekam mobil yang ditumpangi Sambo menuju ke rumah dinas. Sambo datang ke rumah dinas usai ditelepon oleh Putri. Lalu tidak diketahui lagi apa yang terjadi di rumah dinas itu. Kemudian terlihat Putri seperti menangis meninggalkan rumah dinas dan menuju ke rumah pribadi, ia ditemani oleh satu-dua orang.

Rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas pun memperlihatkan mobil Provos dan mobil Patroli, hilir mudik. Sekira pukul 19 rekaman kamera pengawas lain juga memperlihatkan adanya ambulans.

Pada Senin, 11 Juli atau tiga hari usai peristiwa, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan, ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo. Yoshua tewas setelah lima peluru mengenai tubuhnya, sedangkan tujuh peluru yang ia tembakkan kepada Bharada E semuanya meleset. Pernyataan ini merupakan keterangan awal Mabes Polri soal insiden itu.

Kasus terus bergulir, publik pun meminta kepolisian mengungkap tragedi ini agar diketahui pasti siapa yang berkelindan dalam kasus tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus. Lima jenderal ‘turun gunung’ untuk membuat terang perkara.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berperan sebagai pengawas tim, sementara Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto akan mengetuai tim, lalu diisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada.

Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut disertakan untuk mengusut perkara, namun dua lembaga ini terpisah dari Tim Khusus. Penyelidikan berlanjut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Sambo pada 18 Juli 2022 sebagai komitmen kepolisian mengungkap fakta kejadian. Dua hari berikutnya giliran Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi yang dinonaktifkan.

Berdasar pengakuan awal kepolisian, Brigadir J memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri tengah rehat. Lantas Yoshua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya. Akibatnya Putri berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.

Bharada E bertanya "ada apa?", namun Brigadir J, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Eliezer. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Maka terdapat dua laporan polisi, yakni Putri mengadukan Yoshua atas dugaan pelecehan dan Bharada E mengadukan perihal percobaan pembunuhan. Dua kasus ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan akhirnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga almarhum Yoshua tak tinggal diam. Mereka mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J karena tak percaya dengan bedah mayat yang telah dilakukan kepolisian. Bahkan mereka pun melaporkan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana kepada Bareskrim Polri.

Temuan Baru

Tim Khusus juga telah memeriksa 56 personel Polri, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik ketika mengolah tempat kejadian perkara. Awalnya hanya empat anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus, lalu bertambah menjadi tujuh orang.

Kemudian, 31 orang itu terdiri dari 1 perwira menengah Bareskrim, 1 perwira pertama Bareskrim, 21 personel dari Div Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama), serta 7 anggota Polda Metro Jaya (4 perwira menengah dan 3 perwira pertama).

“Timsus akan melakukan pengkajian terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya, kami akan limpahkan ke Bareskrim Polri,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan melakukan uji balistik pada Rabu, 10 Agustus, meski Sambo telah menjadi tersangka –semestinya uji balistik dilakukan pekan lalu, namun diundur karena belum mengetahui alasan spesifik permintaan penundaan uji balistik oleh Tim Khusus—, Komnas HAM akan membandingkan data yang sudah diterima seperti luka di tubuh almarhum dengan pistol dan pelurunya.

Komnas HAM pun telah memeriksa 20 rekaman kamera pengawas dari 27 titik dan mencocokkan waktu peristiwa, juga menganalisis percakapan grup WhatsApp ajudan Sambo dari 15 ponsel; dan berencana memeriksa Sambo pada Kamis, 11 Agustus, serta memanggil kembali para ajudan Sambo untuk dimintai keterangan ulang.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan pihaknya telah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediamannya pada 9 Agustus, guna asesmen perkara. Hasil penilaian belum diketahui lantaran masih berproses. “Kami menunggu tim dan psikolog bagaimana hasilnya.”

Kolaborasi Bharada Eliezer, Jurus Menyibak Kelam

Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kematian Yoshua, ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada proses pemeriksaan, akhirnya Eliezer perlahan membuka diri dan mengajukan sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti merespons perihal pengajuan Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama. Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan: “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”

“Meski di Peraturan Kepolisian ada aturan tersebut, tapi memang dalam praktiknya dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan,” ucap Poengky ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Jika E bersedia menjadi justice collaborator karena yang bersangkutan saksi kunci. Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini,” sambung Poengky.

Menurut dia, penyidik Tim Khusus pun perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan Sambo kepada Eliezer? Sehingga ada tambahan pasal lain yang menjerat Sambo alias pasalnya makin berlapis.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berujar, Bharada E yang memberanikan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, seharusnya akan makin membuat terang benderang kasus ini.

“Makin meringankan beban penyidikan karena justice collaborator diharapkan akan membuka informasi-informasi yang selama ini tertutup karena ada kendala psikologis untuk mengungkapkan,” ucap dia kepada reporter Tirto.

Bagi Polri, jika permohonan justice collaborator dikabulkan, tentunya akan lebih memperingan kerja penyidikan. Cantolan saksi pelaku yang berkolaborasi mengungkap perkara terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan:

“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

“Intinya, saksi yang juga tersangka itu tidak bisa dibebaskan, tapi hukuman pidana bisa diperingan, jika ada kesaksiannya yang memperingan tindak pidananya,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, kepada reporter Tirto, Selasa kemarin.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 angka 9 menegaskan bahwa seseorang bisa menjadi justice collaborator jika bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses pengadilan.

“Kalau Bharada E sebagai justice collaborator, artinya dia sadar bukan pelaku utama. Ada pelaku lain yang lebih besar,” terang Fachrizal. Jika Eliezer memberikan keterangan palsu, maka status justice collaborator bisa dicabut dan malah bisa memperberat hukumannya.

Kemudian, Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur ihwal penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

“Hakim akan mempertimbangkan apakah (hukuman) bisa diperingan atau diberikan hukuman yang paling ringan di antara pelaku-pelaku lain,” ucap Fachrizal.

Bahkan jika hakim memandang kesaksian Bharada Eliezer masuk akal dan layak menjadi justice collaborator, kata dia, maka bisa saja Eliezer dijatuhi pidana percobaan bersyarat khusus.

Kemungkinan Pasal Tambahan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganalogikan pengungkapan keterlibatan Sambo dalam kematian Yoshua sebagai operasi kelahiran sesar. Sambo dan para tersangka lainnya bisa dikenakan pasal lain di luar pasal pembunuhan berencana.

“Mungkin itu nanti akan bersambung lagi (penerapan Pasal) 231, 221, 233 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Mahfud, Selasa (9/10/2022).

Misalnya, Pasal 233, menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akta), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Kasus ini pun turut membuat anggota parlemen buka suara. Komisi III DPR kompak untuk mengawal kasus ini. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan berkata, tidak ada dominasi fraksi partai atau individu dalam pengawalan perkara Yoshua, meski banyak anggota dewan yang pergi ke daerah masing-masing karena masa reses, sehingga terkesan hanya segelintir orang yang mengatensi perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz