tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J seperti sedang menangani orang hamil yang tak bisa terburu-buru.
"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Mahfud menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya telah mengeluarkan bayi itu dengan mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan menyusun skenario terjadinya tembak-menembak.
Menurut Mahfud pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.
"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.
Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yakni Bharada Richad Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM. Belum diketahui siapa KM ini.
Berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua.