Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Komnas HAM: Ferdy Sambo & Istri akan Diperiksa Terpisah

Komnas HAM sangat membutuhkan keterangan Ferdy Sambo dan istri guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.

Komnas HAM: Ferdy Sambo & Istri akan Diperiksa Terpisah
Ferdy Sambo dan Istri. instagram/divpropampolri Verified

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan akan dilakukan di ruang terpisah.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan secara terpisah juga telah dilakukan pihaknya terhadap para ajudan atau ADC Ferdy Sambo.

"ADC walaupun waktu pemeriksaannya sama, tapi pemeriksaan satu ajudan dengan yang lain itu berada di ruangan yang berbeda," kata Anam dilansir dari Antara pada Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Anam mengungkapkan jadwal pemeriksaan Sambo dan istri belum dapat dipastikan. Hingga kini Komnas HAM mengaku masih mengupayakan hal itu.

Anam menambahkan, permintaan keterangan terhadap Sambo beserta istri sangat penting untuk menuntaskan perkara yang membetot perhatian publik ini.

"Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," ucap Anam.

Untuk saat ini, lanjut Anam, Komnas HAM tengah fokus untuk permintaan keterangan terkait uji balistik. "Jadi itu yang kami prioritaskan. Semoga soal balistik ini bisa ketemu antara tim balistik dengan Komnas HAM," harapnya.

Brigadir J tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di awal perkara, polisi menyebut tewasnya Brigadir J akibat peristiwa saling tembak.

Seiring berjalannya waktu, tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Tamtama Polri itu dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, penyidik juga telah menetapkan Brigadir Ricky, ajudan istri Sambo, sebagai tersangka. Bintara Polri itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, Pasal 55 dan 56 KUHP ialah soal perbuatan turut serta dan pemberian bantuan terhadap terjadinya suatu tindak pidana.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Saat ini mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini sedang menjalani pemeriksaan etik dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sambo masih berstatus sebagai saksi.

Kematian Brigadir J membetot perhatian publik karena dinilai penuh kejanggalan. Pengacara keluarga korban menduga Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana. Dugaan itu telah diadukan ke otoritas terkait.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky