Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas polemik berdarah di Duren Tiga. Namun ia tak menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J.
Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ditengarai bisa bebas dari jerat pidana jika dikenakan pasal 51 KUHP. Mengapa demikian?
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.