Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Tiba di Bareskrim, LPSK Koordinasi Justice Collaborator Bharada E

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiba di Bareskrim, LPSK Koordinasi Justice Collaborator Bharada E
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait permohonan justice collaborator Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (9/8/2022).

LPSK diwakili dua Wakil Ketua, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi. Keduanya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dan langsung masuk ke ruang penyidikan.

"Masih mau pertemuan ya, kami mau koordinasi dulu," ucap Achmadi dilansir dari Antara.

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan asesmen Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukannya.

Penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun, Menkopolhukam Mahfud Md menyebut sudah ada tersangka ketiga berinisial K. Dia disebut sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya dijebloskan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok guna menjalani pemeriksaan.

Tim gabungan Irsus melakukan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky