tirto.id - Tim Khusus Polri terus mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri pun digelar, bahkan rekonstruksi telah dilakukan guna membuat terang fakta perkara ini.
Penggambaran Kembali
Selasa, 30 Agustus 2022, Timsus merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.
Sidang Etik Bergulir
Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sidang etik dilakukan terhadap tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik telah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Tersangka Obstruction of Justice
Komisi Kode Etik Polri memeriksa tujuh tersangka penghalang penyidikan yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Baiquni dan Chuck Putranto disebut pihak orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman kamera pengawas yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinasSambo. Perusakan itu dilakukan atas perintah Sambo, Arif Rachman, dan Hendra Kurniawan.
Puluhan Anggota Polri Bersaksi
Inspektorat Khusus Polri telah meminta keterangan 97 personel yang diduga berkelindan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudah selesai (periksa) 97 (orang). Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik profesi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September.
Terima dokumen
Jampidsus Kejaksaan Agung menerima berkas perkara tersangka penghalang proses dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Enam tersangka terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Mereka juga dianggap mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Perbuatan mereka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Perkuat bukti-bukti
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendorong tim penyidik kepolisian untuk memperkuat bukti perkara kasus kematian Yosua, selain dari keterangan para tersangka agar pembuktian di persidangan kuat.
Alasan lainnya supaya perkara ini tidak gugur di persidangan akibat kurangnya alat bukti atau kemungkinan adanya pembatalan berita acara pemeriksaan dari tersangka.
DPR Istimewakan Polisi?
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menegaskan bahwa pihaknya benar-benar mengawasi Polri dalam proses penanganan kasus kematian Yosua. Dia menjamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Korps Bhayangkara dalam bertugas, semua fraksi di komisinya akan mengawasi.
"Polri sudah melaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang melibatkan ahli dari penyidikan. Mereka (polisi) melakukan (penyidikan) secara saintifik, sehingga bidang keilmuan yang mereka miliki digunakan," kata Bambang, Rabu, 31 Agustus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto