tirto.id - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah terdaftar sebagai warga binaan pemasyarakatan atau WBP di Lapas Salemba. Mereka ditempatkan di ruang Mapenaling.
“Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai SOP yang berlaku," ujar Kabag Humas Ditjen PAS Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Pada Kamis, 24 Agustus 2023, Ferdy Sambo dkk telah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukum atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, sehari sebelumnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lebih dahulu dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan, yakni tetap hukuman mati pada Rabu (12/4/2023).
Tak berhenti di tingkat banding, Sambo mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memberikan potongan vonis bagi Sambo menjadi seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya yaitu Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf juga mendapatkan potongan vonis yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz