tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi.
"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (10/8/2023).
Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat 4 dijelaskan pemberian hak seperti remisi, asimilasi, cuti pengunjung atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat. Kemudian, cuti menjelang bebas, bebas bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau (hukuman berupa) angka, bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi," bebernya.
Mahfud berharap, jika ada pihak yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini tidak melakukan upaya kongkalikong. Sebab, PK merupakan langkah luar biasa yang menyertakan novum atau bukti baru perkara.
"Mari jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, (tidak ada) permainan lagi nanti saat PK. Lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga diremisi," bebernya.
Sementara itu, Mahfud menuturkan jika Ferdy Sambo ingin hukumannya berkurang perlu mengajukan grasi. Salah satu syaratnya yaitu pemohon bersedia mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ungkapnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin