Menuju konten utama

Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi, Ini Aturannya

Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, tidak ada remisi untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi, Ini Aturannya
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Ratas tersebut membahas antisipasi dampak fenomena El Nino. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi.

"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (10/8/2023).

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 10 ayat 4 dijelaskan pemberian hak seperti remisi, asimilasi, cuti pengunjung atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat. Kemudian, cuti menjelang bebas, bebas bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau (hukuman berupa) angka, bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi," bebernya.

Mahfud berharap, jika ada pihak yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini tidak melakukan upaya kongkalikong. Sebab, PK merupakan langkah luar biasa yang menyertakan novum atau bukti baru perkara.

"Mari jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, (tidak ada) permainan lagi nanti saat PK. Lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga diremisi," bebernya.

Sementara itu, Mahfud menuturkan jika Ferdy Sambo ingin hukumannya berkurang perlu mengajukan grasi. Salah satu syaratnya yaitu pemohon bersedia mengakui kesalahannya.

"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin