tirto.id - Presiden Joko Widodo menghormati vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim MA memutuskan pidana Sambo menjadi hukuman seumur hidup, sebelumnya ia divonis hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," singkat Jokowi usai menjajal LRT jurusan Jatimulya-Dukuh Atas di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Putusan tingkat kasasi adalah final. Menkopolhukam Mahfud MD juga berharap, jika ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini, maka jangan ada pihak yang kongkalikong. Sebab PK adalah upaya luar biasa yang harus menyertakan novum atau (bukti baru) perkara.
"Mari jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, (tidak ada) permainan lagi nanti saat PK. Lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga diremisi," ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam keterangan terpisah, Kejaksaan Agung menanggapi putusan kasasi. “Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” lanjut Ketut.
Berikut hasil putusan terbaru Sambo cs:
1. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
2. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Putusan sebelumnya adalah 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi atau berkurang 5 tahun daripada putusan sebelumnya.
4. Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara pada tingkat kasasi, hukumannya juga berkurang 5 tahun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky