Menuju konten utama

Kejagung Mengaku Tak Punya Kewenangan PK Vonis Kasasi Sambo Cs

Kejaksaan Agung menyebut penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara ini, yakni pembunuhan berencana.

Kejagung Mengaku Tak Punya Kewenangan PK Vonis Kasasi Sambo Cs
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung menanggapi putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” lanjut Ketut.

Berkaitan dengan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kejaksaan merujuk kepada Pasal 263 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Lantas berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” terang Ketut.

Berikut hasil putusan terbaru Sambo cs:

1. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

2. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Putusan sebelumnya adalah 20 tahun penjara.

3. Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi atau berkurang 5 tahun daripada putusan sebelumnya.

4. Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara pada tingkat kasasi, hukumannya juga berkurang 5 tahun.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky