Menuju konten utama

Wamenaker Minta Sritex Penuhi Hak Pekerja Meski Kasasi Ditolak

Kasasi pailit Sritex ditolak MA, puluhan ribu pekerja terancam PHK. Di tengah situasi sulit ini, pemerintah meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja.  

Wamenaker Minta Sritex Penuhi Hak Pekerja Meski Kasasi Ditolak
istighosah akbar di Lapangan Sandang Sejahtera PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo pada Jumat (15/11/24). tirtoid/ Adisti Daniella

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengingatkan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), bahwa meski dinyatakan pailit mereka tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak 50 ribu pekerjanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja Sritex yang terancam PHK imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” kata Immanuel dalam keterangan pers, Sabtu (21/12/2024).

Meski menghormati putusan MA, Immanuel berharap Sritex kembali melakukan peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan pesan Prabowo agar tak ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami, tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex. Dia menyebut program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Menurutnya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi