tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan pemerintah akan berupaya mendukung keberlanjutan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya setelah kasasi atas status pailit perusahaan tekstil yang beroperasi di Sukoharjo itu, Jawa Tengah itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Agus mengaku tetap menghormati putusan MA. Akan tetapi, politikus Partai Golkar ini mengatakan pemerintah tetap akan berupaya untuk mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk kegiatan produksi Sritex. Hal ini penting lantaran keberlangsungan usaha ini menyangkut kesejahteraan hidup para pekerja.
“Sehingga semua pihak menurut pandangan saya harus berpikir, agar Sritex tetap harus bisa berproduksi, tetap harus bisa menjaga agar pekerja-pekerja tidak di PHK (pemutusan hubungan kerja,” ungkap Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, Agus tidak ingin produsen dari negara lain mendominasi daripada barang-barang yang diekspor oleh produk Sritex. Artinya, keberlanjutan produksi dan pemenuhan kontrak oleh Sritex dan pembelinya harus dipenuhi agar terhindar dari potensi kehilangan pasar ekspor.
“Ini juga penting, dalam rangka agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani, khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” ungkapnya.
Agus berencana memanggil tim kurator pada pekan depan. Dia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan keduanya sepakat untuk melakukan pemanggilan tersebut terkait pembahasan lebih lanjut soal pailitnya Sritex.
“Kita ingin mengetahui kita ingin mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator. Dan juga kita ingin memberikan masukan kepada kurator, langkah yang terbaik bagi kita semua,” ujar Agus.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).
“Amar putusan: tolak,” ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukmito, mengatakan perusahaan tekstil itu tetap akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan konsolidasi internal perusahaan.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkap Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (20/12/2024).
Mengingat banyaknya pekerja di dalamnya, Iwan menekankan upaya ini dilakukan tidak hanya demi perusahaan semata, tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraan karyawan Sritex.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Iwan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher