tirto.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mereka terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Meski begitu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukmito, mengatakan perusahaan tekstil itu tetap akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan konsolidasi internal perusahaan.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkap Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (20/12/2024).
Mengingat banyaknya pekerja di dalamnya, Iwan menekankan upaya ini dilakukan tidak hanya demi perusahaan semata, tetapi juga untuk kepentingan kesejahteraan karyawan Sritex.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Iwan.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Iwan menambahkan perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.
Dia juga mengungkap dengan kondisi Sritex yang masih berstatus pailit selama proses hukum di MA, perusahaannya kesulitan untuk membeli bahan baku dan memperjualbelikan produk hasil produksinya.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).
“Amar putusan: tolak,” ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Jumat (20/12/2024).
Editor: Anggun P Situmorang