Menuju konten utama

Bukalapak Singgung Upaya Peninjauan Kembali Terkait Gugatan PKPU

Fika menegaskan, PT Bukalapak melihat permohonan sengketa yang diajukan PT Harmas Jalesveva tidak sesuai secara hukum acara perdata.

Bukalapak Singgung Upaya Peninjauan Kembali Terkait Gugatan PKPU
Logo bukalapak. FOTO/bukalapak

tirto.id - Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk, Cut Fika Lutfi, menjawab kabar tentang gugatan yang diajukan PT Harmas Jalesveva terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan menilai hal tersebut tidak tepat.

Fika beralasan, Harmas melakukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan yang diajukan oleh Harmas tersebut diklaim berdasarkan pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Padahal, Bukalapak melihat, gugatan seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata. Oleh karenanya, pihak Bukalapak akan melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan gugatan tersebut.

"Yang mana saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut," kata Fika dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Bukalapak atas gugatan pailit yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2461 K/Pdt/2024 yang dibacakan 18 Juli 2024 lalu.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT BUKALAPAK.COM Tbk, dan Pemohon Kasasi II PT HARMAS JALESVEVA tersebut," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/1/2025).

MA menolak putusan karena menilai pertimbangan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai. Putusan pengadilan memerintahkan Bukalapak membayar kerugian materill sebesar Rp107 miliar.

Fika menjelaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kredit kepada Harmas. Oleh karena itu, dia mengklaim tidak punya utang yang belum diselesaikan.

"Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur," kata Fika.

Menurut Fika, ada kesalahpahaman dalam proses gugatan utang sebagaimana putusan Nomor 2461 K/Pdt/2024. Ia menilai, Harmas lah yang tak mampu memenuhi somasi dan biaya pengembalian booking deposit, base rent, dan booking deposit service kepada Bukalapak.

Tiga pembiayaan tersebut harus dibayarkan Harmas kepada Bukalapak, karena perusahaan tersebut gagal menyewakan Gedung One Belpark. Namun yang terjadi Harmas mengajukan gugatan kepada Bukalapak.

"Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan, Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge," kata Fika.

Baca juga artikel terkait BUKALAPAK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher