tirto.id - Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen di PT TBS Energy Utama Tbk (TOBA) pada 7 Maret 2025. Dengan demikian, masa tugas Bambang di Dewan Komisaris TOBA baru akan berakhir per 31 Maret 2025.
“Pada tanggal 7 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pemberitahuan pengunduran diri Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan,” tulis manajemen, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (16/3/2025).
Beberapa hari berselang, tepatnya pada Kamis (13/3/2025), Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2019-2021 itu juga mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Bukalapak.com.
Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi, pengunduran diri Bambang akan efektif per 31 Maret 2025.
Sementara itu, pengunduran diri Bambang dari TOBA maupun BUKA disebabkan oleh pengangkatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) periode 2016-2019 itu sebagai dekan Asian Development Bank Institute (ADBI), di Tokyo, Jepang.
“Pengunduran diri ini sehubungan dengan penunjukan/pelantikan Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI),” ujar Fika, dalam keterbukaan informasi kepada BEI.
Setelah pengunduran diri Bambang ini, TOBA dan BUKA selanjutnya bakal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, RUPS juga diadakan untuk memenuhi amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka untuk pelaksanaan RUPS.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky