Menuju konten utama

Permen UMKM Segera Terbit, Marketplace Diminta Siapkan Sistem

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebut Permen UMKM segera terbit. Marketplace diminta bersiap integrasikan sistem perlindungan pedagang.

Permen UMKM Segera Terbit, Marketplace Diminta Siapkan Sistem
Karyawan toko FVS Solo melakukan siaran langsung atau live shopping penjualan produk fesyen dengan penawaran diskon lewat platform e-commerce saat ajang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berujar, pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital.

Di satu sisi, Maman menyatakan, platform digital (marketplace) masih menyiapkan sebuah sistem untuk mengakomodasi Permen UMKM tersebut.

"Insya Allah, mungkin dalam waktu dekat [Permen UMKM diterbitka]. Dan Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM] juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam, secepatnya [terbit]," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Maman bilang, Kementerian UMKM tengah menunggu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang sedang meninjau rancangan Permen UMKM tersebut. Proses harmonisasi Permen UMKM itu juga diklaim telah rampung dilakukan.

"Ini kan cuma tinggal nunggu teken status, terakhir di Kemensetneg. Sudah selesai, harmonisasi sudah kelar, harmonisasi semua kementerian terkait sudah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja," tutur Maman.

Sebagai informasi, Permen UMKM tersebut bakal mengatur aktivitas marketplace setelah banyaknya tuntutan maupun permintaan yang diterima pemerintah dari para pedagang, seller, dan merchant yang berjualan di marketplace.

Belakangan ini, para pelaku usaha mengeluhkan kenaikan biaya administrasi, biaya layanan, hingga biaya pengiriman logistik atau ongkos kirim (ongkir).

Baca juga artikel terkait PASAR DIGITAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah