Menuju konten utama

Kementerian UMKM Tetapkan Aturan UKM untuk Ajukan Izin Tambang

Kementerian UMKM menetapkan aturan verifikasi UKM untuk mendapatkan izin usaha tambang. UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS.

Kementerian UMKM Tetapkan Aturan UKM untuk Ajukan Izin Tambang
Penambangan timah di Bangka Belitung alami protes tersendiri bagi penambang rakyat (Foto/Rama Nuansa/Berita-Fakta.com)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi itu menegaskan badan usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki kesempatan memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/1/2026).

"Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” lanjut dia.

Bagus berujar, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas dibuka oleh pemerintah.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur, UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Kata Bagus, verifikasi itu juga merupakan bagian dari sistem perizinan nasional online single submission (OSS). Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk perseroan terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif.

Dokumen administratif yang dimaksud adalah akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM disebut cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Kata Bagus, UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra