tirto.id - Direktur Perpajakan Internasional Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama alias Toto, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk mengecek apakah perusahaan yang sedang memohon penerbitan izin usaha tambang sudah menunaikan kewajiban perpajakannya atau belum. Baru lah kemudian Kementerian ESDM bisa mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha tambang di tahun tersebut.
Menurutnya, hal ini penting untuk dipastikan karena dengan cara ini akan menghindarkan Indonesia dari potensi kebocoran penerimaan pajak dari sektor usaha tambang.
“Dulu sebelum-sebelumnya kalau teman-teman masih ingat, khusus KPK, ini salah satu cara kita untuk melindungi diri kita, ya. Karena banyak sekali izin-izin yang diberikan, ternyata disebutkan tidak terdaftar, tidak memiliki izin, tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kita sampaikan, dengan model ini kalau dikeluarkan izin yang baru atau memperpanjang izin, cek dulu ke Direktorat Jenderal Pajak,” kata Toto, dalam acara Asia Pacific Contribution on Internasional Tax System yang diselenggarakan The Prakarsa dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Doubletree by Hilton Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Untuk memastikan tidak ada kebocoran penerimaan pajak, DJP juga telah menjalin program kerja sama (joint program) dengan berbagai Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian ESDM. Melalui upaya ini, penerimaan pajak diharapkan naik, kendati untuk tahun ini ia memperkirakan realisasi penerimaan pajak hanya akan menutup 67,7 persen dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan senilai Rp3.527,5 triliun.
“Sekarang Pak Bimo (Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto) kuat sekali bicara mengenai multi-door approach. Artinya, kita mendekati semua, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak-pihak yang memang bisa memberikan dana dan informasi kepada kita,” lanjut Toto.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak secara neto sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun. Angka tersebut turun 3,8 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.196,54 triliun.
Namun, secara bruto penerimaan pajak pada periode yang sama masih tercatat mencapai Rp1.442,74 triliun, naik 0,8 persen dari periode Januari-Agustus 2024.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































