Menuju konten utama

DJP Maksimalkan Coretax untuk Kejar Setoran PPh di 2026

Anggito mengklaim sistem Coretax untuk tahun ini lebih siap untuk memaksimalkan pengumpulan PPN dan di tahun 2026 untuk PPh.

DJP Maksimalkan Coretax untuk Kejar Setoran PPh di 2026
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal meningkatkan fungsi sistem inti perpajakan atau Coretax System untuk meningkatkan setoran pajak penghasilan (PPh) di tahun depan.

Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan jumlah dan kompleksitas PPh, baik itu PPh Orang Pribadi (OP) atau PPh Badan untuk korporasi akan jauh lebih tinggi ketimbang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, hal itu lah yang membuat sistem Coretax untuk tahun ini lebih siap untuk memaksimalkan pengumpulan PPN dan di tahun 2026 untuk PPh.

“PPh jumlahnya kan kompleksitasnya lebih tinggi ya. Sekarang ini lebih pada PPN dan sudah secara umum sudah lancar lah, ya. Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya. Nah, ini tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh badan,” ujar Anggito, kepada awak media, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Komplek Parlemen, dikutip Jumat (19/8/2025).

Dengan persiapan panjang, ia pun berharap implementasi Coretax untuk mengumpulkan pajak penghasilan dapat berjalan lancar dan tidak ada masalah yang terjadi seperti sebelumnya.

“Mudah-mudahan nggak ada masalah ya,” harap Anggito.

Sementara itu, untuk menyusun strategi menggenjot penerimaan pajak di tahun depan, kini pemerintah masih terus memonitor perkembangan realisasi penerimaan pajak yang sudah terkumpul. Meski begitu, Anggito mengaku bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan dari sisi administrasi perpajakan.

Selain itu, DJP juga memiliki program kerja sama atau joint program dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional.

“Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak. Ya, itu termasuk Coretax. Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya,” tukas Anggito.

Perlu diketahui, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Juli 2025 sebesar Rp990,01 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 45,2 persen dari yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.

Jika dirinci, realisasi penerimaan pajak netto pada posisi akhir Juli kemarin terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan senilai Rp174,47 triliun atau 47,2 persen dari target APBN 2025. Kemudian, ada PPh Orang Pribadi sebesar Rp14,98 triliun atau 98,9 persen dari target APBN 2025.

Sedangkan, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp350,62 triliun atau setara 37,1 persen dari target APBN 2025. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan sebesar Rp12,53 triliun atau sekitar 12,53 persen dari target.

Baca juga artikel terkait DJP PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra