tirto.id - Kementerian UMKM tengah mengkaji aturan pembatasan kenaikan biaya admin e-commerce untuk memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku UMKM.
"Kami sedang mengkaji nih, angkanya sih kami sudah tahu ya bakal naik berapa," kata Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Setya Permana, saat diwawancarai awak media di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Temmy mengatakan, pemerintah tak langsung menaikkan, melainkan ingin memastikan apakah aturan terkait e-commerce akan memberatkan UMKM atau tidak sebelum menerbitkannya. "Kami akan lakukan survey dulu ke teman-teman seller ya," sambungnya.
Temmy mengaku telah ditugaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk menyusun peraturan Menteri (permen) mengenai aturan tersebut. Sebab, aturan ini memang belum diatur di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, peraturan menteri terkait e-commerce akan mempertimbangkan berbagai opsi, salah satunya pembatasan tarif.
Namun, Temmy menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengemukakan opsi lainnya secara detail. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tentunya akan mempertimbangkan kepentingan untuk seluruh pihak, terkhusus pelaku UMKM.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah mengenai langkah sejumlah platform marketplace yang melakukan penyesuaian biaya admin dan layanan kepada seller.
Menurut idEA, perubahan struktur biaya ini merupakan konsekuensi dari dinamika industri digital ke depan.
“Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional mulai dari keamanan, teknologi, hingga dukungan logistik.,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, Rabu, (10/12/2025).
Meski begitu, kata Budi, pada prinsipnya memang harus ada penyesuaian secara proporsional dan tidak membebani para pelaku UMKM.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































