Menuju konten utama

DJP Tunda Pungut Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi Tumbuh 6%

Penundaan penerapan pungutan PPh Pasal 22 UMKM oleh e-commerce ini diputuskan karena sampai saat ini ekonomi Indonesia belum pulih sepenuhnya.

DJP Tunda Pungut Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi Tumbuh 6%
Media briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengumumkan penundaan penerapan pemungutan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh platform e-commerce, hingga Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berhasil tumbuh di level 6 persen.

Selain sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan penarikan pajak oleh e-commerce juga sesuai dengan sifat dari aturan pajak ini yang menerapkan mekanisme self-assessment, dimana setiap Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri sesuai kemampuan ekonominya.

“Ini ada arahan terbaru dari Pak Menteri yang terkait dengan pajak e-commerce. Tapi sifat daripada pajak kita itu kan self-assessment ya. Artinya, memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu gitu ya,” ujarnya, dalam Media Briefing, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, dengan mekanisme self-assessment, UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta per tahun, dengan sendirinya harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya yang memang dikenakan pajak. Namun, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah telah menugaskan platform e-commerce sebagai pemungut pajak.

Dus, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang atau merchant dalam negeri di platform digital akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis oleh pihak penyelenggara sistem elektronik tersebut.

“Nah, itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis, ke angka 6 persen. Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” jelas Bimo.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasan di balik penundaan penerapan pungutan PPh Pasal 22 UMKM oleh e-commerce ini diputuskan karena sampai saat ini ekonomi Indonesia belum pulih sepenuhnya. Sementara, setelah ekonomi tumbuh di level 6 persen atau lebih, ia baru akan mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan ini.

“Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya, kan? Kalau ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra