Menuju konten utama
Setahun Prabowo-Gibran

DJP Gulirkan Ragam Insentif Pajak untuk Rakyat & Dunia Usaha

DJP mengklaim dalam setahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pemerintah sudah menggulirkan banyak insentif pajak.

DJP Gulirkan Ragam Insentif Pajak untuk Rakyat & Dunia Usaha
Media briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebutkan dalam setahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pemerintah sudah menggulirkan banyak insentif pajak. Tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, insentif pajak juga diberikan untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

“Terkait dengan satu tahun kinerja dari pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran. Ini setahun berdampak katakanlah begitu ya. Ini memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak. Berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu,” katanya, dalam media briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Bimo merinci, beberapa jenis pajak yang ditanggung pemerintah antara lain, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan di sektor-sektor strategis, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik dan hybrid, hingga PPN DTP atas pembelian tiket pesawat.

“Kemudian PPh 21 yang tadi yang ditanggung pemerintah di sektor-sektor strategis yang padat karya di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit dan juga pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka),” paparnya.

Selain menanggung berbagai jenis pajak, pemerintah juga memberikan diskon PPN untuk mendorong konsumsi. Kemudian, sebagai dukungan kepada pelaku usaha akar rumput, pemerintah juga telah memperpanjang pemberian fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari total pendapatan bruto sebesar Rp500 juta-Rp4,8 miliar hingga 2029. Sementara untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap diberikan pembebasan PPh Final.

“UMKM dengan omset sampai Rp500 juta tetap bebas PPh, dari 500 juta sampai 4,8 miliar omset setahun. Bayar tarif PPh final UMKM 0,5 persen yang sudah kita perpanjang sampai dengan tahun 2029,” lanjut Bimo.

Di sisi lain, untuk menggeber penerimaan negara, DJP juga telah bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L). Dalam kerja sama yang dijajaki, di antaranya ada Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) yang fokus menertibkan kawasan hutan untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

“Kemudian, selain itu kolaborasi dengan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor tambang. Lalu, kolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta shadow economy. Lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti. Kemudian kolaborasi dengan PPATK,” ujar Bimo.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra