Menuju konten utama

Catatan Buruh Setahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah untuk Kemnaker

Partai Buruh memandang kondisi ketenagakerjaan bahkan cenderung memburuk karena masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Catatan Buruh Setahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah untuk Kemnaker
Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi segera disahkan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan rapor merah atas kondisi ketenagakerjaan yang dipandang jauh dari harapan. Hal itu diungkapkan menyikapi peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2025.

Dia menerangkan, kondisi ketenagakerjaan bahkan cenderung memburuk karena masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak hanya itu, terlibatnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer dalam tindak pidana korupsi makin mencoreng kinerja pemerintahan yang sebelumnya mengklaim menyejahterakan buruh.

“Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” kata Said Iqbal sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Said Iqbal, dalam satu tahun pemerintahan ini tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja. Dia menilai, masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan.

Said Iqbal menambahkan Kemenaker yang seharusnya menjadi tangan pemerintah membenahi masalah pekerja terbukti gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja. Dia menegaskan apa yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial.

"Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” ucap Iqbal.

Dia mengungkapkan sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.

"Lebih ironis lagi, Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ungkap dia.

Dia juga menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan, draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.

"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujar Said.

Said memandang kondisi ini menandakan macetnya proses reformasi ketenagakerjaan di tangan Menaker dan Wamenaker saat ini. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh menilai sudah saatnya Presiden mengambil tindakan.

Partai Buruh dan KSPI, kata Said Iqbal, menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.

Dia memandang bahwa Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle sesuai hak prerogatif Presiden Prabowo. Said Iqbal berharap Presiden Prabowo tidak tutup mata atas kinerja Menaker yang masih nihil hingga saat ini.

“Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutur Said Iqbal.

Baca juga artikel terkait PARTAI BURUH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama