Menuju konten utama

Bea Cukai Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-Commerce

Salah satu modusnya dengan menyamarkan penjualan rokok sebagai kaos, tetikus atau mouse untuk gim, papan ketik (keyboard), hingga pakaian dalam.

Bea Cukai Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-Commerce
Petugas dari Bea Cukai Pantoloan menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan empat kali pengungkapan rokok ilegal dalam sepekan terakhir di platform e-commerce (lokapasar). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Heryanto, mengakui penindakan rokok ilegal yang berasal dari beberapa negara mulai dari Cina, Jepang dan Korea Selatan itu cukup sulit dilakukan karena menggunakan banyak modus operandi.

Salah satu modus operandi yang digunakan oleh para pemilik toko online itu adalah dengan menyamarkan penjualan rokok sebagai kaos, tetikus atau mouse untuk gim, papan ketik (keyboard), hingga pakaian dalam.

“Memang itu sulit memang, karena nggak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain, seperti kaos, tapi mereknya rokok. Kemudian mouse untuk game, kemudian keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam,” tutur Nirwala dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Melalui penelusuran itu, DJBC berhasil mengetahui di mana gudang yang menyimpan rokok-rokok ilegal tersebut. Pun, dalam penindakan itu DJBC juga berhasil mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slop rokok ilegal.

“Dan untuk penindakan-penindakan yang kecil ini, dalam rangka restoratif justice, kita menerapkan dan ... Karena prinsip restoratif justice ini adalah untuk menegakkan hukum secara lebih efisien. Jadi, nggak mungkin kita menangkap 4-5 slop itu, tapi dengan menggunakan ultimate remedial. Itu didenda,” tambahnya.

Adapun, 4 lokapasar yang ditelusuri sekaligus ditindak, antara lain berlokasi di Matraman, Jakarta Timur; Kelapa Gading, Jakarta Utara; Depok, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Nirwala mengungkapkan, untuk e-commerce yang berada di Matraman dan Kelapa Gading dihukum dengan denda masing-masing senilai Rp3,47 juta dan Rp17,02 juta.

Sedangkan, penelitian lebih lanjut akan dilakukan pada e-commerce yang berada di Depok dan Jagakarsa. Sebab, temuan pada dua toko online ini mengindikasikan adanya gudang yang lebih besar dan skala distribusi rokok ilegal lebih besar pula.

“Kita juga mengembangkan kembali operasi di pengiriman. Bahkan disini bisa kita sajikan data ini. Jadi sampai dengan bulan September itu jika dibanding dengan tahun 2024 penuh, itu sudah 94 persen. Jadi September itu sudah 94 persen. Kalau di tahun 2024 itu telah dilakukan selama setahun penuh itu 20.282 kali penindakan. dengan barang bukti rupa rokok ilegal sebanyak 792.030 juta batang,” tutur Nirwala.

Sementara itu, sampai dengan September 2025, DJBC telah melakukan penindakan sebanyak 12.041 kali. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 745.949 juta batang rokok ilegal.

“Jadi ini memang gerakan kita akan lebih masif. Jadi baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang, distribusi. Bahkan tadi malam di Semarang maupun di Jakarta kita menangkap di Semarang itu sekitar 1,1 juta batang. Tadi malam di Kanwil Jakarta juga menangkap sekitar 800.000 batang,” tukas Nirwala.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra