Menuju konten utama

Menkeu Ajak Produsen Rokok Ilegal Masuk Kawasan Industri Resmi

Melalui kawasan industri hasil tembakau ini, ia berharap dapat menarik produsen-produsen rokok ilegal untuk berproduksi secara resmi.

Menkeu Ajak Produsen Rokok Ilegal Masuk Kawasan Industri Resmi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). tirto.id/ Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan memperbanyak kawasan industri hasil tembakau (IHT) yang di dalamnya terdiri dari fasilitas gudang, pabrik, mesin, hingga kantor perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Melalui kawasan industri hasil tembakau ini, ia berharap dapat menarik produsen-produsen rokok ilegal untuk berproduksi secara resmi.

“Pak ini (Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto) pernah buat industri hasil tembakau. Bisa nanti satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan (kantor) bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi, kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” bebernya, dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Dengan beralihnya produsen rokok ilegal menjadi legal, Purbaya berharap ke depan penerimaan negara dari pajak industri hasil tembakau dapat mengalami kenaikan. Di sisi lain, para produsen rokok yang telah mentransformasikan bisnisnya ke usaha legal pun dapat dilindungi oleh pemerintah.

“Jadi, mereka bisa masuk ke sistem. Jadi, kita nggak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya bea cukai kan kita atur supaya mereka bisa nanti berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Purbaya mengaku telah mendapatkan masukan dari industri hasil tembakau besar untuk membiarkan perusahaan-perusahaan rokok cilik itu masuk ke kawasan industri dan memproduksi rokok baru dengan harga yang sebanding dengan produk-produkhasil tembakau yang dipasarkan oleh perusahaan rokok besar seperti Djarum, Gudang Garam, maupun Wismilak. Pada akhirnya, baik industri hasil tembakau besar maupun produsen rokok kecil diharapkan bisa berkompetisi secara adil.

“Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya gak keganggu secara tidak fair,” tutur mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra