Susiwijono Moegiarso menilai, revisi PP 109/2012 akan mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau (IHT). Sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.
Pemerintah Indonesia masih juga belum serius membahas pengendalian tembakau, menurut aktivis Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas Asap Rokok, Abdillah Ahsan.