Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen, menilai wacana penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menghilangkan ciri khas dan identitas visual yang selama ini menjadi panduan informasi bagi konsumen untuk memutuskan membeli produk tembakau.
Konsumen dinilai akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual.
“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” papar Ary dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C pada produk tembakau, dinilai melanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Terpisah, tokoh intelektual Nahdlatul Ulama (NU), M Syafi'i Alieha, menilai, rencana penyeragaman kemasan ini bentuk ketidakpekaan terhadap keberlangsungan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan.
Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, dan UMKM terkena dampak negatif dari rancangan aturan penyeragaman kemasan ini.
“Banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tembakau jangan dikambing hitamkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Savic Ali ini.
Rencana penerapan kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menimbulkan kekhawatiran luas, tidak hanya dari sisi pemangku kepentingan terdampak di sepanjang rantai pasok tembakau, tetapi juga dari perspektif hukum dan konsistensi kebijakan nasional. Selain bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, hak perlindungan konsumen dan desain industri, aturan tersebut juga mendorong peredaran produk ilegal.
Usulan poin kemasan polos rokok yang diwujudkan melalui pasal penyeragaman warna dan bentuk kemasan ini juga memunculkan paradoks kebijakan: Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip pengendalian tembakau global yang diadopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meski hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut.
Kritik utama mengarah pada dua isu besar. Pertama, potensi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) akibat pembatasan penggunaan identitas visual merek yang dijamin dalam Undang-Undang. Kedua, risiko inkonsistensi hukum karena adopsi standar FCTC tanpa dasar ratifikasi formal, yang memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan arah kebijakan negara.
Dalam rancangan beleid ini, kemasan rokok dan rokok elektronik diwajibkan menggunakan warna seragam dengan porsi besar peringatan kesehatan bergambar, sementara elemen visual khas merek dibatasi secara ketat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghilangkan fungsi pembeda dengan produk legal, sehingga menyulitkan konsumen dalam mengenali produk asli dan membuka celah bagi peningkatan produk ilegal di pasar. Poin ini turut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal
tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































