tirto.id - Rencana penerapan kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menimbulkan kekhawatiran luas, tidak hanya dari sisi pemangku kepentingan terdampak di sepanjang rantai pasok tembakau, tetapi juga dari perspektif hukum dan konsistensi kebijakan nasional. Selain bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, hak perlindungan konsumen dan desain industri, aturan tersebut juga mendorong peredaran produk ilegal.
Usulan poin kemasan polos rokok yang diwujudkan melalui pasal penyeragaman warna dan bentuk kemasan ini juga memunculkan paradoks kebijakan: Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip pengendalian tembakau global yang diadopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meski hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut.
Kritik utama mengarah pada dua isu besar. Pertama, potensi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) akibat pembatasan penggunaan identitas visual merek yang dijamin dalam Undang-Undang. Kedua, risiko inkonsistensi hukum karena adopsi standar FCTC tanpa dasar ratifikasi formal, yang memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan arah kebijakan negara.
Dalam rancangan beleid ini, kemasan rokok dan rokok elektronik diwajibkan menggunakan warna seragam dengan porsi besar peringatan kesehatan bergambar, sementara elemen visual khas merek dibatasi secara ketat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghilangkan fungsi pembeda dengan produk legal, sehingga menyulitkan konsumen dalam mengenali produk asli dan membuka celah bagi peningkatan produk ilegal di pasar. Poin ini turut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat mengubah perilaku pasar secara signifikan. Tanpa diferensiasi merek, konsumen diperkirakan akan beralih ke produk dengan harga lebih murah atau tidak terdaftar, yang pada akhirnya tidak menurunkan konsumsi secara signifikan, tetapi justru menggerus penerimaan negara dan memperbesar risiko peredaran rokok ilegal.
Paradoks FCTC: Mengadopsi Aturan Tanpa Meratifikasi
Secara historis, Indonesia memiliki posisi unik terhadap FCTC. Berdasarkan catatan Fact Sheet Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), pemerintah Indonesia sebenarnya pernah terlibat aktif dalam perumusan konvensi tersebut, namun pada akhirnya tidak meratifikasinya. Hingga saat ini, Indonesia bertahan sebagai satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi atau mengaksesi FCTC.
Dalam konteks ini, adopsi kebijakan yang sejalan dengan prinsip FCTC melalui regulasi nasional dipandang sebagian pihak sebagai langkah yang memicu perdebatan hukum. pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pemerintah dapat mengadopsi instrumen internasional tanpa komitmen formal, dan bagaimana implikasinya terhadap kepastian hukum serta konsistensi kebijakan nasional.
Pihak industri menilai bahwa penerapan kebijakan seperti kemasan polos mencerminkan adopsi sepihak terhadap standar global yang sebelumnya tidak disepakati secara formal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam iklim usaha.
Menjawab hal tersebut, Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes mengatakan bahwa Indonesia memang belum meratifikasi WHO FCTC.
“Namun demikian, berbagai praktik dan rekomendasi internasional tetap dapat dijadikan sebagai referensi kebijakan apabila relevan dengan kondisi nasional dan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat,” ungkapnya kepada tirto.id, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, banyak kebijakan kesehatan di Indonesia yang mengacu pada bukti ilmiah dan praktik internasional tanpa harus bergantung pada status ratifikasi suatu konvensi.
“Pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tetap didasarkan pada kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia, data epidemiologi nasional, serta tujuan melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik,” ucap Siti.
Benturan dengan Hak Merek dan Hak Cipta
Dari sisi hukum domestik, kebijakan ini juga dinilai berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan identitas visualnya dalam kegiatan perdagangan.
Pembatasan penggunaan logo, warna, dan elemen desain dinilai dapat mengurangi fungsi utama merek sebagai pembeda produk. Praktisi hukum dan pelaku industri berpendapat bahwa penghapusan diferensiasi visual tidak hanya berdampak pada nilai merek sebagai aset tidak berwujud, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko pemalsuan produk.
Ketika PP No. 28/2024 dan RPMK mewajibkan kemasan polos rokok melalui penyeragaman warna kemasan pantone 448C dan bentuk, pemerintah secara tidak langsung telah mengeliminasi fungsi pembeda (distinguishing function) dan hak penggunaan eksklusif yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam pengalaman internasional, isu ini pernah menjadi perdebatan di forum World Trade Organization (WTO) ketika Indonesia bersama sejumlah negara menggugat kebijakan serupa di Australia. Meski gugatan tersebut ditolak dengan dasar perlindungan kesehatan masyarakat, dinamika tersebut menunjukkan kompleksitas keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak kekayaan intelektual.
Kala itu, Indonesia bersama beberapa negara produsen tembakau berpendapat bahwa kebijakan kemasan polos melanggar ketentuan dalam Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan Konvensi Paris, khususnya terkait hak pemilik merek dagang untuk menggunakan tanda pembedanya di pasar.
Meskipun pada akhirnya dalam keputusan Panel Report, WTO menolak gugatan Indonesia dengan dalih bahwa TRIPs memberikan kebebasan bagi negara anggota untuk mengambil tindakan demi melindungi kesehatan masyarakat (public health), posisi hukum Indonesia kini menjadi bumerang.
Di tingkat domestik, instrumen perlindungan merek yang diatur dalam UU No. 20/2016 masih berlaku penuh tanpa pengecualian bagi industri rokok. Argumen industri ini berlandaskan pada esensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan UU Merek, sebuah merek dagang yang telah didaftarkan secara sah memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan tanda grafis tersebut—baik berupa logo, kombinasi warna, maupun tipografi khusus—dalam kegiatan perdagangan. Mengeliminasi elemen-elemen grafis tersebut dinilai melanggar fungsi pembeda (distinguishing function) hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, turut angkat bicara dari perspektif hukum bisnis. Nilai sebuah merek korporasi dibangun lewat kucuran investasi yang masif dan proses tahunan, sehingga merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang wajib dilindungi negara.
“Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda. Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah,” jabar Dwi Anita.
Penyeragaman kemasan, menurut Dwi Anita, berpotensi menyulitkan pengawasan oleh aparat penegak hukum, mempermudah pemalsuan produk, serta membuat konsumen semakin sulit membedakan produk asli dan produk ilegal.
Sementara Hari Prasetiyo, praktisi, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan Direktur Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) menilai penyusunan RPMK ini minim dialog dengan publik. Hal tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya.
“Dengan ketentuan kemasan rokok polos, maka suatu ‘merek’ tidak lagi menjadi faktor penentu dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga jumlah konsumsi rokok akan tetap tinggi,” ucap Hari.
Lebih lanjut, Hari menganalisis dampak psikologis pasar dari kebijakan kemasan tanpa merek ini. Ketika identitas visual hilang, diferensiasi produk runtuh. Akibatnya, konsumen kemungkinan besar tidak akan berhenti merokok, melainkan beralih (shifting) berbondong-bondong ke merek rokok yang jauh lebih murah atau bahkan ilegal.
Jika hal itu terjadi, volume konsumsi rokok nasional akan tetap berada di angka yang tinggi, sementara pendapatan negara merosot.
Siti Nadia dalam jawabannya menegaskan bawah Kemenkes menghormati perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk hak merek dan desain industri.
“Namun, hak tersebut bukan merupakan hak yang bersifat absolut dan dapat diatur sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik yang lebih besar, termasuk perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Sebab, menurut Siti Nadia aturan standarisasi kemasan ini tidak menghilangkan kepemilikan merek dagang.
“Identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang diatur. Yang diatur adalah pembatasan penggunaan elemen visual tertentu yang dapat meningkatkan daya tarik produk atau menimbulkan persepsi yang keliru mengenai risiko kesehatan,” pungkasnya.
Protes Industri dan Dampak yang Mengintai
Kebijakan yang dinilai melompati pagar hukum ini memicu kegelisahan masif di sektor industri. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, secara terbuka mempertanyakan legitimasi penyusunan aturan ini. Henry menyatakan pihaknya mempertanyakan tetap dilanjutkannya penyusunan aturan tersebut meski telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan dalam proses uji publik.
Penolakan senada juga disuarakan oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Industri memandang bahwa penyeragaman kemasan menghilangkan diferensiasi produk legal dan menyuburkan pasar rokok ilegal yang tidak terkontrol.
Dampak ekonomi dari benturan regulasi ini pun tidak main-main. Hasil studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan adanya ancaman serius terhadap perekonomian makro.
Jika skenario kemasan rokok polos tanpa merek ini diterapkan bersamaan dengan larangan zonasi penjualan dan pembatasan iklan luar ruang, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB nasional.
Lebih lanjut, INDEF memproyeksikan perpajakan negara bisa merosot hingga Rp160,6 triliun (setara 7% total penerimaan perpajakan) serta mengancam mata pencaharian sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT.
Di tengah gelombang penolakan ini, pemerintah dituntut untuk tidak menutup mata dan hadir sehingga kebijakan yang dilahirkan sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan, mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa harus melumpuhkan roda perekonomian nasional yang menghilangkan sumber mata pencaharian jutaan rakyat.
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































