Menuju konten utama

Paradoks Cukai: Legalisasi Rokok Ilegal atau Solusi Fiskal?

Rencana penambahan layer cukai rokok dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi memicu kekhawatiran moral hazard.

Paradoks Cukai: Legalisasi Rokok Ilegal atau Solusi Fiskal?
Petani yang bekerja di ladang tembakau. FOTO/iStock

tirto.id - Pada Januari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan sebuah gagasan yang langsung memantik perdebatan sengit: menambah layer tarif cukai baru agar produsen rokok ilegal bisa dianggap sebagai produk legal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, jumlah tarif cukai rokok rencananya akan membengkak menjadi sembilan lapisan.

Purbaya sebelumnya menargetkan legalisasi rokok ilegal mulai berjalan paling lambat Juni 2026 untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut. Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Hanya saja, rencana penerapan tambahan layer cukai hasil tembakau yang dijadwalkan mulai Juni mendatang tampaknya akan sedikit tertunda.

Saat ditemui baru-baru ini, Purbaya menyebut bahwa belum ada keputusan final karena proses pembahasan formal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih akan dilakukan.

“Belum. Saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Meski aturan teknis mengenai layer cukai tembakau disebut telah disiapkan, pembahasan resmi di tingkat legislatif belum berlangsung.

Hanya saja, Purbaya mengakui bahwa komunikasi informal dengan DPR sudah terjadi, tetapi belum mencapai tahap persetujuan resmi.

“Sudah ngomong di belakang, tapi resminya belum. Yang official-nya belum. Tapi bicara di belakang sudah,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyiapkan draf aturan penambahan layer cukai tembakau tersebut, yang akan dibawa dan dibahas bersama dengan DPR RI. Namun, belum dikirimkan ke DPR secara resmi.

“Kayaknya sih belum, tapi sudah bicara informal. Formalnya sudah belum ya? Yaudah, tapi yang resminya kan saya ke sana,” ujarnya.

Mengenai target pemberlakuan pada bulan Juni, Bendahara Negara itu tidak memberikan kepastian. “Belum. Kita tunggu persetujuan DPR,” tuturnya.

Besaran bisnis rokok ilegal ini memang fantastis. Menurut Purbaya, potensi penerimaan untuk negara bisa mencapai triliunan rupiah. Apa yang disebut oleh Purbaya ini mungkin terdengar seperti pepatah lama: keep your friend close, and your enemy closer. Namun, di mata para pengamat, strategi "merangkul musuh" ini justru menyimpan bom waktu.

Antara Penegakan Hukum dan Kompromi Administratif

Rokok ilegal memang seperti musuh yang tampak di depan mata. Dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mereka berhasil mengamankan sekitar 1.405 miliar batang rokok ilegal. Namun, apakah peredarannya hilang? Tentu tidak. Segala yang ilegal dan punya daya ekonomi besar secara alami tidak akan bisa diberantas begitu saja.

Maka pemerintah berstrategi: tarik yang ilegal ke dalam sistem formal. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, melihat celah ini dari sisi hak berusaha. Menurutnya, rokok ilegal bukanlah pidana murni, melainkan urusan administratif.

"Jadi itu bukan pidana murni, lebih ke hukum administrasi yang hukumannya denda. Lebih baik memberikan peluang kepada pelaku usaha rokok ilegal termasuk rumahan, dibandingkan melarang orang berusaha yang justru bertentangan dengan konstitusi," jelas Abdul kepada tirto.id (8/4/2026).

Namun pendekatan seperti ini mengeluarkan paradoks yang begitu pekat. Secara prinsip, cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang legal. Ketika pemerintah mewacanakan cukai terhadap produk yang selama ini melanggar hukum, batasnya menjadi kabur. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Cukai, produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai secara eksplisit dilarang dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Fajry Akbar, Kepala Riset Perpajakan dari CITA, mencium aroma ketidakadilan di sini. Ia membandingkan kebijakan ini dengan tax amnesty.

"Kalau tax amnesty, yang tidak patuh harus bayar uang tebusan dulu. Kalau ini, mereka tidak dikenakan uang tebusan, bahkan setelah patuh dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang selama ini patuh," tutur Fajry.

Ia khawatir hal ini justru memicu kekecewaan pengusaha legal yang sudah berdarah-darah menanggung beban cukai tinggi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) pada Kementerian Keuangan. Kasus ini, berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang dari pengusaha rokok ilegal kepada pihak DJBC agar mendapatkan pita cukai yang lebih baik atau bahkan lolos dari kewajiban. Kasus ini, diduga melibatkan sejumlah pengusaha rokok ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai bahwa kasus yang tengah ditangani ini, dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk membuat formulasi kebijakan. Dia juga menyebut, untuk menghindari tindak pidana korupsi, salah satu yang harus dilakukan adalah evaluasi kebijakan publik.

"Dalam konteks pemberantasan korupsi, jika dengan pendekatan penindakan kemudian terungkap suatu permasalahan, maka agar upaya pemberantasan korupsi itu menjadi komprehensif dan berdampak pada perbaikan ke depan, maka selanjutnya dibutuhkan pendekatan pencegahan, salah satunya dengan mengevaluasi sistem ataupun kebijakan publiknya," kata Budi kepada tirto.id.

Merespons kekhawatiran publik ini, Budi Prasetiyo selaku Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan struktur baru tarif cukai ini sebagai pendekatan preventif dan struktural.

“Penegakan hukum tetap merupakan instrumen penting dan tetap dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyesuaian kebijakan struktur tarif cukai merupakan pendekatan preventif dan struktural,” jawabnya saat dihubungi tirto.id, Selasa (14/4/2026).

Budi menyebut bahwa pihaknya bakal memastikan implementasi, pengawasan, hingga evaluasi secara berkala demi menutup celah penyimpangan.

“Seluruh pelanggaran di bidang cukai pada dasarnya merupakan tindak pidana. Namun dalam penegakannya, selain melalui proses penyidikan, Bea Cukai juga menerapkan konsep ultimum remedium terhadap pelanggaran tertentu dengan tetap berlandaskan prinsip proporsionalitas dan restorative justice,” paparnya kemudian saat ditanya terkait potensi lolosnya para produsen rokok ilegal dari jerat pidana.

Risiko "Main Dua Kaki" dan Moral Hazard

Konteks ini menjadi semakin pelik saat ditempatkan bersisian dengan fakta lapangan. KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai terkait aliran dana dari pengurus cukai ilegal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa evaluasi kebijakan publik sangat penting untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Dalam situasi ini, wacana "memberi ruang" melalui kebijakan fiskal menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini justru melemahkan komitmen penegakan hukum dan pencegahan kebocoran negara yang selama ini diusung Presiden Prabowo?

Pelemahan komitmen penegakan hukum menjadi satu hal yang dinilai sulit terelakkan. Sebab, menurut Fajry, para pelaku kemungkinan akan "bermain dua kaki". Mereka mungkin memasukkan sebagian produksi ke jalur legal untuk memuaskan pemerintah, sementara bisnis rokok ilegalnya tetap berjalan di bawah radar selama risiko tertangkap masih minim.

"Bisa jadi mereka nantinya bermain dua kaki, mereka bermain di rokok legal dan ilegal. Mereka sebagian masuk ke rokok legal untuk memuaskan pemerintah dan menyasar target pasar tertentu namun bisnis rokok ilegalnya tetap jalan," kata Fajry kepada Tirto, Rabu (8/4/2026).

Dia menyebut, berdasarkan teori kepatuhan, kebijakan ini tidak dapat menurunkan risiko bisnis ilegal. Kata Fajry, para pelaku akan tetap melakukan aktivitasnya selama resiko tertangkap atau dijerat hukum masih minim. Katanya, tarif cukai rendah saja tak cukup untuk mengubah perilaku pelaku usaha ilegal.

Bukan hanya tidak menurunkan risiko usaha rokok ilegal, menurut Fajry, kebijakan ini juga dapat memperbesar pasar ilegal dalam jangka panjang, yang timbul kari kekecewaan para pengusaha rokok legal yang sebelumnya telah patuh untuk membayar cukai agar produknya bisa beredar di jalur resmi.

Menurutnya, kebiijakan ini tidak menimbulkan efek jera dan sangat tidak berkeadilan. Penerimaan negara yang diharapkan naik masih menjadi pertanyaan, terlebih jika para pelaku usaha rokok ilegal ini mendapatkan tarif yang lebih murah.

Dia menegaskan, desain kebijakan yang dirasa tidak berkeadilan ini dapat menimbulkan moral hazard, yang membuat dosa pelaku usaha ilegal selama bertahun-tahun diampuni. Hal tersebut

tentu saja tidak sebanding dengan pengusaha rokok legal yang berjuang menanggung beban cukai yang tinggi bahkan sampai memecat banyak pegawai.

Ahli hukum ekonomi Universitas Trisakti, Ali Rido, juga memperingatkan potensi moral hazard. Pendekatan ini bisa melahirkan sikap meremehkan hukum karena berpikir bahwa pelanggaran hari ini selalu bisa dikompromikan atau "dinegosiasikan" di masa depan.

Dalam hal ini, pihak DJBC tidak menampik adanya risiko tersebut. Mitigasi risiko atas potensi moral hazard dan lainnya masuk ke dalam pembahasan desain kebijakan layer cukai rokok terbaru ini.

“Dari sisi Bea Cukai, kami akan terus memberikan masukan terkait langkah mitigasi agar kebijakan yang diterapkan tetap berada dalam koridor kepatuhan dan tidak menimbulkan distorsi yang tidak diharapkan,” ucap Budi.

Menengok Kisah dari Seberang

Di panggung global, praktik "membuka jalur fiskal" bagi produk ilegal hampir tidak ditemukan. Studi terbaru dari World Customs Journal (Ardana et al., 2025) menunjukkan bahwa penindakan tegas di Jawa Timur justru berkorelasi positif dengan peningkatan penerimaan cukai. Artinya, penegakan hukum yang konsisten, bukan legalisasi parsial, itulah yang mendorong produsen kembali ke jalur legal.

Uni Eropa, melalui OLAF, fokus pada penghancuran pabrik klandestin dan pengawasan perbatasan. Prancis, meski memiliki tingkat konsumsi rokok ilegal tertinggi di Eropa, tidak pernah mempertimbangkan untuk menurunkan standar cukai atau membuka layer baru. Begitu juga dengan Malaysia yang memilih menyederhanakan struktur tarif dan memperkuat pengawasan saat menghadapi penetrasi rokok ilegal yang mencapai 52,5%.

Ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana, pun sepakat dengan tren global ini. Ia menyatakan dengan tegas bahwa yang diperlukan Indonesia adalah memperkuat pengawasan. "Bukan malah menambahkan layer baru untuk melegalkan yang ilegal,” ujarnya.

Mencari Cara Melawan yang Baru

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston TRI mencoba melihat sisi positifnya. Ia berpendapat bahwa transaksi ilegal bisa dibasmi dengan menjadikannya legal sepanjang bermanfaat bagi negara. Jika biaya (cost) menjadi legal lebih kecil daripada keuntungan menjadi ilegal, maka pengusaha rasional akan meninggalkan bisnis ilegal tersebut.

Namun, tantangan di Indonesia memang unik karena produksi ilegalnya bersifat domestik dan tersebar luas. Jika negara membuka mekanisme fiskal untuk mengakomodasi satu industri ilegal, apakah ini tidak akan menjadi preseden bagi sektor lain? Judi online, misalnya, bisa saja menggunakan logika serupa: "daripada dibiarkan ilegal, lebih baik dikenai pajak."

Pada akhirnya, sejarah dan pengalaman berbagai negara menunjukkan satu pelajaran penting: tidak ada negara yang berhasil menekan rokok ilegal dengan cara menjadikannya seolah-olah legal dalam sistem fiskal. Yang terlihat efektif tetaplah kombinasi antara penegakan hukum yang tanpa kompromi, sistem pelacakan modern seperti Track-and-Trace di Kenya, serta political will untuk tidak sekadar mencari solusi "cincay" atas pelanggaran hukum. []

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis