Menuju konten utama
RUU Kesehatan

Beda dengan Narkotika, Tembakau Banyak Bantu Keuangan Negara

DPR akan berupaya mengeluarkan pasal terkait tembakau dari RUU Kesehatan, atau setidaknya membatalkan penyetaraan tembakau dengan narkotika.

Beda dengan Narkotika, Tembakau Banyak Bantu Keuangan Negara
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Omnibus Law di bidang Kesehatan itu selanjutnya akan dibahas oleh Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, M Yahya Zaini mengatakan, pihaknya akan berupaya mengeluarkan pasal terkait tembakau dari RUU Kesehatan. Atau setidaknya membatalkan penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

"Industri tembakau banyak membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sejumlah Anggota DPR lainnya juga menyatakan penolakan atas penyejajaran tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law. Penyejajaran itu dinilai terlalu berlebihan dan dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Ketentuan tersebut harus dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal," ujar Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo.

Firman menilai, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika akan mengeliminasi industri hasil tembakau. Hal itu juga dapat sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya. Untuk itu, dia meminta agar ketentuan tersebut dihapuskan.

"Sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus," kata dia.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Vita Ervina menyebutkan, tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum. Begitu pula dengan nikotin, zat adiktif yang ada di dalamnya. Dia mengatakan, nikotin sama seperti kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman energi.

Karena itu, menurut dia, tidak seharusnya tembakau dan hasil olahannya diletakkan atau didefinisikan sejajar dalam pasal yang sama dengan narkotika dan psikotropika. "Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” jelas Vita.

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Omnibus Law Kesehatan terdapat pada pasal 154. Pasal itu akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut Vita, pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika cenderung diskriminatif, tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bahkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pelolosan pasal itu dinilai akan sama dengan memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Padahal, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dari bawah.

“Saya meminta pasal tembakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada,” terang dia.

Di kesempatan berbeda, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin, juga menyuarakan pendapat serupa. Menurutnya, perbedaan antara rokok dengan kedua zat itu bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika dan psikotropika,” kata dia.

Sebelumnya Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak menyetarakan tembakau sama dengan narkotika.

"Perlu diluruskan lagi jadi tidak rokok itu masuk narkotika, jangan. Itu membuat dilema bagi perusahaan dan masyarakat," ujar saat dihubungi Tirto, Sabtu (20/5/2023).

Syahril mengatakan masih banyak pemahaman keliru terhadap pasal 154 dalam draf RUU Kesehatan soal zat adiktif dalam rokok. Zat adiktif sendiri adalah suatu zat yang terkandung dalam obat-obatan dan bahan-bahan aktif yang bila dikonsumsi akan menyebabkan ketergantungan.

"Jadi sebetulnya itu kan pemahamannya belum selesai sehingga menimbulkan presepsi," terangnya.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang