tirto.id -
Artinya, sudah ada sekitar Rp77,7 triliun cukai rokok yang masuk ke kantong instansinya. Hingga akhir tahun, ia optimistis target bakal terpenuhi rencana meski tak ada kenaikan tarif di tahun ini.
"Pendapatan dari cukai tembakau di tahun ini masih on the track, target on track ya. Sampai terakhir sudah 49,8 persen," kata dia dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan Barat III, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Ia juga memastikan bahwa cukai rokok di tahun 2020 bakal naik setelah di tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif cukai rokok dalam negeri.
Meski demikian, keputusan untuk menunda kenaikan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Berdasarkan catatan Tirto, pemerintah sudah 6 kali tidak menaikkan tarif cukai HT, termasuk tahun 2018 hingga sekarang, yakni pada tahun 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018.
Kenaikan tarif cukai sendiri biasanya menyesuaikan dengan asumsi makro pemerintah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di samping penyesuaian tarif cukai tembakau, pemerintah juga punya cara lain untuk menggenjot penerimaan bea masuk dan cukai. Salah satunya, lewat simplifikasi aturan yang selama ini dianggap membuat penerimaan tersendat.
Ekstensifikasi tarif cukai baru untuk barang seperti plastik, serta penertiban barang kena cukai ilegal juga jadi strategi pemerintah untuk menambah pendapatan dari kantong DJBC.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana