tirto.id - Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2020.
Hal tersebut dapat dilihat dari target penerimaan negara dari Direktori Jenderal bea dan cukai (DJBC) yang meningkat 7,5 persen menjadi Rp221,80 triliun dari prakiraan 2019 yang dipatok sebesar Rp205,55 triliun.
Meski demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi belum mau banyak berkomentar terkait dengan penyesuaian tersebut.
Yang jelas, kata dia, selama ini penyesuaian selalu membuat tarif menjadi naik, dan bukan turun.
"Ini masih terus dibahas, kapan penyesuaiannya, ya ditunggu saja," kata Heru kepada wartawan saat ditemui usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Jika dilihat ke belakang, tarif cukai memang selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, kecuali jelang Pilpres atau pada tahun 2019.
Kenaikan tarif itu biasanya menyesuaikan dengan asumsi makro pemerintah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain penyesuaian tarif cukai tembakau, pemerintah sebenarnya punya cara lain untuk menggenjot penerimaan bea masuk dan cukai.
Salah satunya, lewat simplifikasi aturan yang selama ini dianggap membuat penerimaan tersendat.
Ekstensifikasi tarif cukai baru untuk barang seperti plastik, serta penertiban barang kena cukai ilegal juga jadi strategi pemerintah untuk menambah pendapatan dari kantong DJBC.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno