Menuju konten utama

Aturan Cukai Rokok Perlu Direvisi untuk Optimalkan Pendapatan

Sejumlah ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau dinilai menciptakan peluang persaingan usaha tidak sehat dan membuat pendapatan negara dari industri rokok tidak optimal.

Aturan Cukai Rokok Perlu Direvisi untuk Optimalkan Pendapatan
Petani memeriksa tanaman tembakau siap panen di Kelurahan Barurambat Timur, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (26/7/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/ama.

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah merevisi sejumlah aturan terkait cukai hasil tembakau atau rokok untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Terutama, kata dia, aturan tentang kebijakan tarif cukai rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 serta beleid turunannya, yakni Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017.

"Berbagai aturan tersebut membuat penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok tidak optimal," kata Tauhid dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, di Sopo Del Office and Lifestyle Tower, Mega Kuningan Barat III, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Kebijakan yang masih berlaku itu, menurut Tauhid, memiliki sejumlah masalah. Salah satunya membuat persaingan usaha tak sehat dan memungkinkan muncul kecurangan.

Temuan beberapa penelitian di lapangan menunjukkan perusahaan besar masih bersaing dengan perusahaan kecil. Padahal, dalam PMK 156/2018, golongan tarif cukai dibagi berdasarkan produksi untuk membedakan perusahaan besar dan kecil.

Kategori produksi itu dibagi tiga: sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

“Golongan tarif berdasarkan jumlah produksi cukup berpengaruh terhadap tingkat persaingan berkeadilan (level playing field),” ujar Tauhid.

Di samping itu, penelitian yang ia lakukan bersama timnya hingga April lalu juga menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan pembayaran cukai oleh tujuh perusahaan rokok multinasional. Pelaku industri besar yang memproduksi rokok dalam jumlah banyak itu diduga membayar tarif cukai rokok pada golongan rendah.

”Misalnya perusahaan rokok yang membayar tarif cukai pada golongan 23 (rendah) memproduksi 1 miliar batang dengan harga jual eceran (HJE) minimum Rp715 per batang, maka pendapatan kotornya adalah Rp715 miliar. Apakah ini termasuk perusahaan kecil?" kata dia.

Menurut Tauhid, perusahaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai industri kecil dan menengah. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah disebutkan bahwa perusahaan dengan penjualan di atas Rp50 miliar per tahun termasuk kategori usaha besar.

Sayangnya, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 serta sejumlah regulasi turunannya seperti PMK dan Perdirje, skala usaha industri rokok tersebut tidak dikategorisasi berdasarkan pendapatannya, melainkan hanya pada jumlah produksi rokoknya.

Ada pula temuan lain soal keberadaan diskon rokok yang menyalahi konsep cukai sebagai instrumen pengendalian dan berpotensi membuka peluang persaingan yang tak adil. Menurut dia, diskon tersebut terjadi akibat level playing field yang tidak setara.

Perdirjen Bea dan Cukai nomor 37/2017 membolehkan penjualan rokok di bawah harga transaksi pasar (HTP), yakni 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai. Namun, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan tak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Faktanya, ungkap Tauhid, penelitiannya terhadap 1.327 merek rokok menemukan bahwa 46,8 persen diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah.

Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal. “Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana