Menuju konten utama
Pemindahan Ibu Kota Negara

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN

Tim Penasihat Transisi IKN diketuai Bambang Brodjonegoro dengan 4 anggota, yaitu: Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman.

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk jadi Ketua Tim Penasihat Transisi IKN
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc,

tirto.id - Bambang Brodjonegoro ditunjuk menjadi Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN). Bambang adalah eks Menteri Riset dan Teknologi dan eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Kepmensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara,” demikian bunyi Kepmensesneg tersebut yang diperoleh Tirto dari salinannya, Kamis (5/5/2022).

Tim Penasihat Transisi IKN ini diketuai oleh Bambang dan memiliki 4 anggota. Antara lain eks Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong, eks Menteri PPN Andrinof Chaniago, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg Lydia Silvanna Djaman.

“Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi,” demikian tertulis dalam Pasal 7 dalam Kepmensneg itu.

Tim Penasihat ini bisa dibentuk sektetariat tersediri apabila diperlukan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.

Sementara itu, pendanaan untuk pelaksanaan tugas Tim Transisi dan Tim Penasihat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz