tirto.id - Ajang pencarian Miss Universe Indonesia 2023 (MUID 2023) tercoreng dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalisnya. Bentuk pelecehan tersebut berupa melakukan pengecekan tubuh (body checking) terhadap para finalis dalam kondisi tanpa busana di sebuah ruangan. Bahkan didokumentasikan dalam foto dan ada seorang pria di lokasi tersebut.
Buntut dari kasus tersebut, beberapa peserta Miss Universe Indonesia 2023 mengadukan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
"Dari proses mereka menggelar acara Miss Universe yang dilakukan menjelang Grand Final, ada beberapa peristiwa yang terjadi dan itu diindikasi dugaan pelecehan," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya.
Korban diduga lebih dari 10 orang. Para korban pun telah menyampaikan kronologi peristiwa kepada dirinya. "Nanti setelah pelaporan kami sampaikan," sambung dia.
Selain korban dan saksi, kuasa hukum menyerahkan bukti dugaan pidana berupa foto dan video. "Pengecekan tubuh tidak pernah ada dalam susunan acara. Tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong harus melakukan pengecekan tubuh, dengan cukup membuat klien kami terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujarnya.
Mellisa menilai ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan nilai-nilai perempuan, justru diperlakukan seperti objek seksual.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor dalam hal ini, PT Capella Swastika Karya (CSK) sebagai pemegang lisensi resmi Miss Universe Indonesia. Terlapor diduga melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas skandal tersebut, banyak pihak yang terlibat memutuskan mengundurkan diri yakni Province Director, Sally Giovanny; National Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat, Rizky Ananda Musa; CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wang; Direktur Visual yang juga fotografer selebritas Rio Motret; dan Beauty Director Slam Wiyono.
Tak Sesuai Persyaratan
Jika merujuk persyaratan kontes Miss Universe Indonesia, tidak ada aturan para finalis melakukan pose tanpa busana. Bahkan hal tersebut dilarang dalam salah satu persyaratan kontes ini yakni "Tidak pernah menjadi model dengan konten pornografi".
Miss Universe Indonesia melalui akun Instragram resminya @missuniverse_id juga menjelaskan beberapa syarat pendaftaran yang harus diperhatikan oleh calon kontestan:
- Perempuan berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Berusia antara 18-27 tahun pada tanggal kontes dilaksanakan.
- Memiliki tinggi badan minimal 168 cm
Wanita dengan status cerai/cerai mati, istri diperbolehkan mengikuti kontes kecuali wanita hamil
- Tidak pernah terlibat kriminal dan kejahatan.
- Tidak pernah menjadi model dengan konten pornografi.
- Sehat secara fisik dan mental, tidak memiliki penyakit yang menular.
- Berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan kontes setelah diterima.
- Tidak sedang ada di bawah kontrak komersial apapun atau dengan agensi manapun pada saat audisi. Setelah terpilih, peserta tidak bisa menjadi bagian dari kontrak komersial lainnya.
- Mengirimkan foto menggunakan kaos dan jeans berwarna putih melalui website resmi.
Kasus Pelecehan Seksual di Kontes Miss Universe Indonesia 2023: Wujud Relasi Kuasa
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai tindakan pelaku kepada korban merupakan pelecehan seksual dan sudah masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Apalagi korban sama sekali enggak konsen [setuju] dan dipaksa [telanjang]," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta Uli Pangaribuan kepada Tirto, Selasa (8/8/2023).
Ia juga menyatakan, tindakan pelaku melanggengkan praktik pelecehan seksual dengan dalih proses seleksi di ajang kontes kecantikan, termasuk Miss Universe Indonesia.
Perilaku tersebut merupakan bentuk manipulatif pelaku kepada korban dengan mengeluarkan persyaratan yang tak masuk akal dalam bentuk pelecehan seksual.
Uli menilai adanya relasi kuasa dari pelaku yang notabene panitia untuk memaksa para finalis yang dalam posisi rentan agar mau melakukan aksi menanggalkan pakaian itu.
"Itu jahat, itu mungkin enggak di dalam syarat atau kontrak dan lainnya ya. Kalau tiba-tiba dipaksa itu gimana, harusnya ini [disuruh telanjang] tidak masuk syarat. Lihat dulu ada syaratnya enggak. Kalau enggak ada, itu penipuan yang dilakukan penyelenggara," jelas Uli.
Dirinya menyatakan seharusnya persyaratan yang diberikan kepada Miss Universe Indonesia tidak ada foto tanpa busana.
Menurut Uli, hal yang dites dalam ajang kontes beauty pageant yakni sesuai dengan standar Miss Universe Indonesia, seperti kemampuan intelektualnya.
"Iya itu kan ketika dia ikut harus siap dengan segala persyaratan maupun hal yang berisiko, seperti dipaksa disuruh telanjang. Padahal mereka kan perempuan yang mewakili hebat dan pintar," tuturnya.
Ia khawatir foto tersebut nantinya akan digunakan oleh pelaku untuk keperluan komersil dengan dijual ke pihak lain.
"Pelaku juga bisa buat ancam korban, kalau melapor ke polisi, ini foto bisa disebar," tuturnya.
LBK APIK pun mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum dengan UU TPKS, mengingat sudah banyak yang menjadi korban.
"Kita ingin tahu TPKS ini gimana, korban harus mendapatkan keadilan. Ini sudah memenuhi aturan itu. Jangan sampai sudah ada UU TPKS, tapi tidak diakomodir," ucapnya.
Setelah diproses hukum, negara juga harus memberikan trauma healing (proses pemulihan trauma) jika korban mengalami masalah psikologis. Kemudian negara juga harus memberikan perlindungan kepada korban melalui Lembaga Pengaduan Saksi Korban (LPSK).
"Korban harus didampingi agar ke depan enggak ada penipuan kayak gini lagi. Jadi ini harus tetap didorong, proses, dan ini jadi pelajaran kepada penyelenggara yang jahat. Kalau enggak ditindak, ini takut dilakukan lagi ke depan," pungkasnya.
Senada dengan Uli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga juga sangat menyayangkan dan prihatin terhadap peristiwa tersebut.
"Karena merendahkan harkat dan martabat Perempuan dan ini pelanggaran hak asasi manusia," kata Bintang kepada Tirto, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, apapun motif yang mendasari kejadian tersebut, terduga pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sebab tidak ada toleransi kekerasan dalam bentuk apapun," ucapnya.
Kemudian, setelah mengetahui dari informasi yang beredar di media, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara.
Saat ini, pihak Dinas PPA juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Kendati kasus ini telah dilaporkan, Bintang sangat menyayangkan kuasa hukum tidak paham terkait Pasal 69 huruf (d) UU TPKS dalam hal perlindungan atas identitas terduga korban dengan inisial N termasuk foto diri korban, sehingga identitas dan muka korban masih terlihat di media massa.
"Bintang berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para perempuan yang ingin mengikuti kontes kecantikan harus cerdas dalam membaca dengan teliti dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan.
"Jadi tidak hanya memiliki 3B atau Brain, Beauty, Behavior, sehingga bisa mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami terduga korban," pungkasnya.
Polisi Sudah Tindaklanjuti
Menurut Poppy, pihaknya telah melakukan investigasi dan memeriksa hal-hal yang dituduhkan kepada penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diketahui dari media massa.
"Kami akan segera mengambil sikap maupun tindakan yang diperlukan terkait permasalahan ini agar menjadi jelas dan terang kebenarannya," kata Poppy melalui akun Instagram @missuniverse_id, seperti dikutip, Rabu (9/8/2023).
Polda Metro Jaya mengatakan akan memanggil korban pelecehan yaitu beberapa finalis Miss Universe Indonesia untuk dimintai klarifikasi laporannya.
"Yang pasti kita akan panggil dulu korban," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Ia belum merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan untuk pemeriksaan.
Kemudian pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan untuk mencari tahu duduk perkara kasus yang dilaporkan oleh korban beserta kuasa hukumnya.
"Hari ini siapkan mindik [Administrasi Penyidikan] dan langsung kontak pelapor. Kita mintai keterangan. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban," ujarnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri