Menuju konten utama

KKI Cabut Sementara STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut

Berdasarkan hasil investigasi KKI, kasus pelecehan seksual itu diawali pelanggaran etika profesi oleh dokter itu.

KKI Cabut Sementara STR Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut
Ilustrasi Dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (Iril, 33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual di sebuah klinik swasta di Garut, Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan, sudah kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum,” ujar Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam konferensi pers, di kantor KKI, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Arianti mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi itu, kasus pelecehan seksual tersebut diawali dengan pelanggaran etika profesi oleh Iril. Kemudian, kata dia, penelusuran terbaru mengatakan terdapat tindak pidana sehingga harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

“Nantinya, akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tentu ini kami masih menunggu. Nah, teman-teman, inilah proses yang saat ini terjadi,” ujar Arianti.

Arianti juga sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut karena terjadi berdekatan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung.

“Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir, tidak muncul kasus-kasus lain. Tetapi, intinya pengawasan itu memang harus terus kami lakukan. Tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengajukan pencabutan STR dokter kandungan Iril. Rekomendasi pencabutan itu telah dikirim kepada KKI.

“Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi