Menuju konten utama

Kronologi Pelecehan Seksual Peserta Miss Universe Indonesia 2023

Pengacara korban dugaan pelecehan seksual peserta Miss Universe Indonesia menduga panitia mendadak mengadakan body checking.

Kronologi Pelecehan Seksual Peserta Miss Universe Indonesia 2023
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mengungkapkan kliennya N mengalami pelecehan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

"Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju," katanya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023) dilansir dari Antara.

Melissa menjelaskan para peserta kontes kecantikan tersebut difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).

Menurut dia, proses body checking dilakukan terpisah per peserta. Dia menduga ada keterlibatan penyelenggara kegiatan di balik pelecehan tersebut. Mellisa menjelaskan, semestinya dilakukan orang per orang, akan tetepi ternyata tidak ada privasi.

Dugaan adanya sesi body checking berupa foto bugil atau tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini.

Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut pada 1 Agustus 2023. Ia mengatakan panitia mendadak meminta peserta mengikuti tahapan body checking. Padahal, menurut para peserta agenda tersebut di luar jadwal resmi yang diterima. Hal itu, kata dia, terjadi di luar ekspektasi dan di luar pengetahuan dari masing masing kontestan.

“Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto