Menuju konten utama

Relasi Kuasa dalam Kasus Pelecehan Seksual di BPJS TK

Dina, bukan nama sebenarnya, dilecehkan oleh bosnya sendiri, seseorang dengan jabatan dan latar belakang mentereng. Posisi keduanya jelas tidak setara.

Relasi Kuasa dalam Kasus Pelecehan Seksual di BPJS TK
Ilustrasi Menyalahkan Korban Pelecehan. tirto.id/sabit

tirto.id - Bekerja di kantor yang berisi orang-orang hebat tidak lantas membuat seseorang aman dari gangguan. Contohnya Dina, bukan nama sebenarnya, seorang sekretaris pribadi di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Frasa 'orang hebat' kami pakai karena faktanya Dewan Pengawas BPJS TK memang berisi orang-orang yang punya reputasi mentereng.

Misalnya, ada satu orang yang berkali-kali jadi orang penting di berbagai instansi negara: dari mulai tenaga ahli Menteri Keuangan, Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa-Swiss, dan Auditor Utama BPK-RI.

Di tempat kerja seperti inilah Dina, yang bekerja untuk salah satu anggota Dewan Pengawas sejak Mei 2016, mengalami pelecehan seksual dari bosnya sendiri. Ini sudah terjadi bahkan sejak tahun pertama ia bekerja.

“Selama lebih dari dua tahun, saya kehilangan kepercayaan [terhadap] niat baik manusia. Saya hampir putus asa. Saya pernah mencoba bunuh diri," kata Dina saat menggelar konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018) kemarin.

Setidaknya Dina dipaksa berhubungan seksual sebanyak empat kali. Itu terjadi saat dia dan terduga pelaku tengah dinas di Pontianak (23/9/2016), Jakarta (16/7/2018), Makassar (9/11/2018), dan Bandung (2/12/2018). Selain itu, pelecehan dalam bentuk verbal dan non-verbal pun sering ia dapatkan.

“Bahkan di kantor pun dia berulang kali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan,” terang Dina.

Dina bukannya tidak melawan. Sebelum bicara terbuka ke awak media, dia pernah menangkap layar percakapan WhatsApp yang berisi pelecehan verbal atasannya itu dan menyebarkannya pada 28 November 2018. Di hari yang sama, Dina melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono. Mirisnya, dia justru mendapat surat PHK.

Dina diminta menandatangani surat PHK pada 5 Desember 2018. Dalam surat yang sama ia juga dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, surat tersebut belum ditandatangani.

Dina cukup lama menyembunyikan apa yang ia alami karena takut. Apalagi, katanya, pelaku adalah orang hebat dan disegani di kantor.

“Saya takut dengan sosok si pemerkosa yang adalah seorang tokoh, yang bahkan ditakuti di lingkungan Dewan Pengurus BPJS Ketenagakerjaan. Saya juga takut kehilangan mata pencaharian utama. Dan saya malu menyampaikan permasalahan kekerasan seksual ini ke keluarga pacar atau teman,” ujar perempuan 27 tahun ini.

Kisah pilu Dina sampai ke telinga Ade Armando, dosen pascasarjananya di Universitas Pelita Harapan. Terpantik oleh materi kuliah soal pelecehan seksual dan relasi kuasa yang disampaikan Ade di kelas, Dina akhirnya memberanikan diri menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Melihat kalian semua, saya kembali percaya bahwa saya tidak sendiri. Selalu ada cahaya, selalu ada teman,” kata Dina.

Relasi Kuasa

Ade Armando, yang juga mengajar di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, mengatakan pelaku menyalahgunakan posisinya di tempat kerja untuk melecehkan Dina. Dengan kata lain, memanfaatkan relasi kuasa.

“Kami menduga bahwa SAB [pelaku] menggunakan power-nya untuk mengeksploitasi [Dina],” kata Ade pada kesempatan yang sama.

Ade memperkuat apa yang telah diceritakan panjang lebar oleh mahasiswanya dengan memperlihatkan sejumlah bukti percakapan. Di sana ada ajakan masuk ke apartemen hingga kerja di ruang tertutup. Berkali-kali diajak, berkali-kali pula Dina menolak.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus juga mengatakan hal serupa dengan Ade, bahwa ini bisa terjadi karena adanya relasi kuasa.

“Ada hubungan relasi kuasa. Menggunakan kekuasaan untuk melakukan hal itu [pelecehan seksual],” kata Magdalena.

“Lihat Saja Prosesnya”

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh meragukan sejumlah pernyataan Dina, salah satunya terkait pemecatan. Reporter Tirto membalas dengan mengirimkan foto surat PHK.

Poempida lantas merespons, “Masalah hukum harus selesai melalui proses hukum ya,” kata Poempida via WhatsApp. “Lihat nanti saja proses hukumnya, ya,” tambahnya.

Sementara Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja menganggap permasalahan ini cuma urusan pribadi antara Dina dan pelaku. Meski demikian, kata Utoh, mereka tetap akan mengevaluasi kasus ini.

“Permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudara RA [Dina]. Dewas [Dewas Pengawas] dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut,” kata Utoh.

Utoh menyatakan dalam waktu dekat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS TK akan berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abul Muamar