Menuju konten utama

Korban Adukan Pelecehan Seksual Malah Di-PHK BPJS Ketenagakerjaan

"[Ada] Kekerasan psikis kalau saya menolak dan lolos dari upaya nafsu syahwatnya. Situasi kerja dibuat tidak nyaman," kata korban.

Korban Adukan Pelecehan Seksual Malah Di-PHK BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Rape Culture. tirto.id/Nadya

tirto.id - "Bila saya menolak, dia akan marah-marah dan bersikap kasar."

Kalimat itu tertuang dalam surat keterangan berisi kronologi kejadian yang ditulis Dina, bukan nama sebenarnya.

Dina merupakan mantan staf di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan bekas atasannya sendiri, seorang pria 59 tahun.

Dewan Pengawas BPJS TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS TK. Menurut Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PDF), Dewan Pengawas berisikan tujuh anggota profesional yang terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah, dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengawas dilantik dan diberhentikan Presiden RI.

Dina bekerja sebagai staf Dewan Pengawas BPJS TK sejak Mei 2016. Ia ditugaskan sebagai sekretaris pribadi untuk terduga pelaku. Kepada reporter Tirto, Dina menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya sejak awal hingga berakhir dengan PHK yang ia terima pada 5 Desember 2018.

Kata Dina, pada Juli 2016, terduga pelaku merayu dan memintanya untuk berciuman. Tak cuma itu, Dina juga mengaku beberapa kali dipaksa berhubungan seks.

"[Ada] Kekerasan psikis kalau saya menolak dan lolos dari upaya nafsu syahwatnya. Seperti situasi kerja dibuat tidak nyaman, membentak-bentak saya untuk hal yang diada-adakan," kata Dina kepada reporter Tirto, Kamis (27/22/2018).

Setelah berulang kali diperlakukan demikian, Dina akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono pada 28 November 2018. Namun, Dina justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

"[Surat PHK] sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada Guntur Witjaksono, dan tahun 2016 silam kepada Aditya Warman [anggota Dewan Pengawas BPJS TK] tentang pemaksaan hubungan badan," terang Dina.

Dilaporkan ke Presiden

Upaya Dina mencari keadilan didukung sejumlah aktivis perlindungan perempuan, di antaranya Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Ade Armando bahkan membuat keterangan tertulis untuk menceritakan kasus yang menimpa Dina.

"Saya (Ade Armando) dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual (berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seks) yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," tulis Ade Armando dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (27/12/2018).

Ade menyebut terduga pelaku berusia 59 tahun. Ia punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang turut mendampingi korban, mengatakan Dina sebenarnya sudah melapor ke Ketua Dewan Pengawas BPJS TK, tetapi diabaikan. Untuk itu, Timboel melakukan upaya lain.

"Kami sesuai dengan prosedur, aja, nih. Kami proses. Kami sudah lapor ke Komnas Perempuan, dan akan lapor ke pihak kepolisian," kata Timboel kepada Tirto.

Ade dan rekan-rekannya mengatakan masalah ini juga sudah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Presiden Jokowi.

Saat dikonfimasi soal kasus ini, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan enggan berkomentar. Ia mengatakan pihaknya baru akan memberikan keterangan setelah korban menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (28/12/2018).

"Ya, dihadiri aja besok. Kami akan lihat bagaimana. Sementara ini kami enggak bisa komentar dulu. Nanti [setelah konferensi pers] baru kita berikan tanggapan resmi," kata Erfan kepada reporter Tirto, kemarin.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abul Muamar