Menuju konten utama

MA Klaim Bebas Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jupriyadi dan Desnayeti.

MA Klaim Bebas Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan hakim ini menuai kekecewaan dari keluarga korban.

Kepala Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, mengklaim tidak ada intervensi pihak lain dalam pemutusan ini.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," ujar dia di gedung Mahkamah Agung, dikutip Rabu 8 Agustus 2023.

Keempat perkara yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, diadili oleh Majelis Hakim yaitu Suhadi sebagai Hakim Ketua Majelis Suharto; Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyasa, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jupriyadi dan Desnayeti.

“Mereka melakukan dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis lain. Tapi yang dikuatkan tiga (putusan). Jadi, beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah dengan perbaikan (yaitu) seumur hidup," kata Sobandi.

Berikut hasil putusan terbaru Sambo cs:

1. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

2. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Putusan sebelumnya adalah 20 tahun penjara.

3. Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi atau berkurang 5 tahun daripada putusan sebelumnya.

4. Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara pada tingkat kasasi, hukumannya juga berkurang 5 tahun.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky