tirto.id - Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan majelis hakim dan akan segera dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Biro hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.
Berikut amar putusan para terdakwa:
1. 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya jaksa penuntut umum dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh majelis kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa dengan amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi:
a. Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
b. Pidana penjara seumur hidup.
2. Nomor perkara 814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Putusan Pengadilan Negeri adalah pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.
3. Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Putusan Pengadilan Negeri adalah pidana penjara 15 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.
4. Nomor perkara 816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi. Putusan Pengadilan Negeri adalah pidana penjara 20 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.
“Keempat perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yaitu Suhadi sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyasa, masing-masing sebagai Hakim Anggota,” kata Sobandi.
Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky