Menuju konten utama

DPR Tanggapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hakim MA Hilang Nurani

Partai Demokrat menilai hakim MA tidak memiliki hati nurani dalam membuat putusan kasasi Ferdy Sambo.

DPR Tanggapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hakim MA Hilang Nurani
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menduga ada campur tangan penguasa terkait putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Mantan Kadiv Propam, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini hanya dihukum seumur hidup.

"Itulah senjata para hakim kita dalam memutuskan sebuah perkara. Yang saat ini lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Santoso dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Santoso menilai hakim MA tidak memiliki hati nurani dalam membuat putusan dan melupakan pertimbangan psikologi publik yang kecewa atas berkurangnya hukuman Ferdy Sambo.

"Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya. Dimana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik," jelasnya.

Dia pun khawatir putusan yang dijatuhkan hakim justru membangkitkan kekecewaan dari masyarakat. Dampaknya juga para hakim kehilangan mentalitas dalam proses penegakkan hukum.

"Bahwa penegakan hukum yang telah tebang pilih ini sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum kita. Masyarakat makin turun kepercayaannya namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia berharap ada evaluasi internal yang dilakukan MA. Dia juga meminta para hakim diberikan perlindungan sesuai dengan undang-undang dalam proses pembuatan keputusan.

"Siapapun tidak dapat mengintervensi kemandirian hakim dalam menentukan vonis atas putusan yang dibuat. Karena kemerdekaan atau independensi hakim dilindungi oleh UU sehingga apa pun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak manapun melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KASASI FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin