tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkap bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup adalah bentuk penerapan dari KUHAP baru. Karena KUHAP baru, secara politik hukum mulai meninggalkan eksekusi mati.
"Secara umum politik hukum kita kan memang juga mulai meninggalkan hukuman mati. Hukuman seumur hidup kan memang hukuman terberat hukuman mati" kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa saat ini KUHAP masih menganut hukuman mati. Tapi hukuman mati hanya alternatif dan bukan menjadi pilihan utama.
"KUHAP baru memang masih menganut hukuman mati tetapi pengaturannya hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir bukan lagi pidana pokok sebagaimana yang tertera dalam KUHAP yang berlaku saat ini," jelasnya.
Dirinya meyakini bahwa para hakim MA telah memutuskan hasil yang tepat. Sehingga menjadi bahan evaluasi atas putusan majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"Pasti beliau punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta fakta yang muncul dalam persidangan dan beliau tentu juga bisa menilai tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," terangnya.
Sebelumnya, MA mengurangi putusan Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan MA memperbaiki pidana menjadi 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky kemudian menempuh upaya banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Selain Ricky, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf pun turut mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat