tirto.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. mendapatkan hukuman lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu dilakukan Mahkamah Agung (MA) usai menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan memperbaiki pidana penjara pada vonis sebelumnya.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kasasi perkara ini dipimpin empat majelis hakim agung, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putri turut menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Putri mengajukan banding.
Keringanan hukuman ini juga dialami suaminya, Ferdy Sambo. Hakim agung MA menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, namun memperbaiki pidana dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Editor: Maya Saputri