Menuju konten utama

Respons Polri saat Tribrata Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Mabes Polri menilai semua orang, termasuk anak Ferdy Sambo memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang polisi.

Respons Polri saat Tribrata Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol
Tribrata Putra Sambo. instagram/ putricandrawathi_official

tirto.id - Anak laki-laki pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dinyatakan lolos mengikuti seleksi Akademi Kepolisian 2023. Mabes Polri membenarkan putra mantan Kadiv Propam itu menjadi calon bagian dari Korps Bhayangkara, usai ramai di media sosial.

"Benar, masuk Akpol sesuai kapasitasnya," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi Tirto, Senin (31/7/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Meski kedua orang tuanya mendekam dalam tahanan, Tribrata berhasil mendaftar sebagai taruna akademi Korps Bhayangkara.

Dedi berdalih semua orang, termasuk Tribrata memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang polisi.

"Dasarnya itu, semua memiliki kesempatan yang sama," jelas Dedi.

Tribrata Putra adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Ia pun lulus dari SMA Taruna Nusantara tahun ini.

Diketahui, dalam persidangan banding pada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberikan vonis mati terhadap Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, demikian putusan yang kami ambil, yang intinya bahwa kami menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan,” jelas hakim di persidangan.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, serta menyeret anggota kepolisian lainnya. Dalam kasus ini Sambo menjadi perancang skenario pembunuhan berencana.

Tak hanya Ferdy Sambo, pengajuan banding oleh terpidana lain dalam kasus ini yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, juga ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto