Menuju konten utama

Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf pada pada 15 Mei lalu.

Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Ajukan Kasasi
Ilustrasi vonis mati Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi mengajukan permohonan kasasi ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut diajukan usai permohonan banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang mengajukan kasasi melalui penasehat hukumnya.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara Putri Candrawathi mengajukan pada 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada 15 Mei lalu.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2023).

Sebelumnya, dalam persidangan banding Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberikan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Hakim Agung Tinggi di PT DKI dengan jelas menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap menjatuhkan hukuman mati sesuai vonis tingkat pertama kepada Ferdy Sambo.

“Jadi, demikian putusan yang kita ambil, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan,” jelas hakim di persidangan.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara nyata telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta menyeret anggota kepolisian lainnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi perancang skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Tak hanya Ferdy Sambo, pengajuan banding oleh terpidana lain dalam kasus ini, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) juga ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto