tirto.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu alias Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, Eliezer mulai menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Kini, status Eliezer berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika dalam pernyataan resminya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
“Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” tutur Rika.
Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara 12 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz