tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan MA memperbaiki pidana menjadi 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky kemudian menempuh upaya banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Selain Ricky, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf pun turut mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto