tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 8 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky Rizal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Ricky Rizal telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP diantaranya unsur kesengajaan.
Mulanya, hakim menjelaskan unsur barangsiapa dalam pasal yang didakwakan kepada Ricky juga telah terpenuhi.
"Identitas terdakwa sama persis dengan identitas terdakwa sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa dari uraian tersebut bahwa unsur barang siapa telah terbukti secara hukum," kata hakim Morgan.
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Ricky terbukti memenuhi unsur kesengajaan dibuktikan dengan tindakannya mengamankan senjata milik Yosua yang berada di kamar ADC.
Selain itu, saat menjelang penembakan Ricky juga disebut menutup akses jalan keluar untuk Yosua.
"Berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat Ma'ruf unuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua. Selanjutnya saksi Richard Eliezer dan Sambo menembakkan senjatanya. Mencerminkan sikap terdakwa bahwa terdakwa telah menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga," kata Hakim.
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum," imbuhnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto