tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KHUP. Atas hal tersebut, Ricky Rizal lalu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ricky di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan Ricky Rizal. Di antaranya Ricky berbelit-belit dan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.
"Hal memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan Ricky mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara hal meringankan, hakim mengatakan Ricky Rizal diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim.
Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis, hakim sempat menyebut bahwa saat menjelang penembakan, Ricky diyakini menutup akses jalan keluar untuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat Ma'ruf unuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua. Selanjutnya saksi Richard Eliezer dan Sambo menembakkan senjatanya.
Tindakannya tersebut mencerminkan telah menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto