Menuju konten utama

Hakim Menilai Ricky Rizal Tak Jujur Selama Persidangan

Sementara hal meringankan, Ricky Rizal memiliki tanggungan keluarga & diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya.

Hakim Menilai Ricky Rizal Tak Jujur Selama Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal tiba di ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KHUP. Atas hal tersebut, Ricky Rizal lalu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ricky di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan Ricky Rizal. Di antaranya Ricky berbelit-belit dan tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

"Hal memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan Ricky mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sementara hal meringankan, hakim mengatakan Ricky Rizal diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis, hakim sempat menyebut bahwa saat menjelang penembakan, Ricky diyakini menutup akses jalan keluar untuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat Ma'ruf unuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua. Selanjutnya saksi Richard Eliezer dan Sambo menembakkan senjatanya.

Tindakannya tersebut mencerminkan telah menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga artikel terkait VONIS RICKY RIZAL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto